KONSEP
KETUHANAN, KEIMANAN DAN KETAQWAAN
PENGERTIAN IMAN
Para ulama mendifinisikan iman dengan “Tasdikun Bil Qalbi Wa Qaulu
Bil Lisan Wa Amalu Bil Arkan”
Dari hal ini maka sejatinya komponen penyusun keimanan adalah ;
a. Tasdikun Bil Qalbi (Meyakini dalam hati)
b. Qaulu Bil Lisan (Diucapkan dengan lisan/perkataan)
c. Amalu Bil Arkan (Diwujudkan dengan perbuatan)
TANDA-TANDA ORANG BERIMAN
Dalam al-Qur’an S. Al-Anfal :2-3 dinyatakan bahwa tanda-tanda orang beriman adalah :
- idza dzukkirallahu wujilat qulubuhum
- Idza tuliyat zadat imanuhum
- wa ala rabbihim ya tawakkalun
- yuqimunas sholah
- razaqnahum yungfiqun
Dari hal ini maka sejatinya komponen penyusun keimanan adalah ;
a. Tasdikun Bil Qalbi (Meyakini dalam hati)
b. Qaulu Bil Lisan (Diucapkan dengan lisan/perkataan)
c. Amalu Bil Arkan (Diwujudkan dengan perbuatan)
TANDA-TANDA ORANG BERIMAN
Dalam al-Qur’an S. Al-Anfal :2-3 dinyatakan bahwa tanda-tanda orang beriman adalah :
- idza dzukkirallahu wujilat qulubuhum
- Idza tuliyat zadat imanuhum
- wa ala rabbihim ya tawakkalun
- yuqimunas sholah
- razaqnahum yungfiqun
PENGERTIAN TAQWA
Para ulama mendifinisikan taqwa dengan “al imtisalul awamirillah wajtinabu nawahiyah”
Kata kuncinya : seluruh perintah dan larangan
TANDA-TANDA ORANG BERTAQWA
Dalam al-Qur’an S. al-Baqarah :2-4 dinyatakan bahwa tanda orang bertaqwa adalah :
-al ladzina yukminuna bil ghaib
-yuqimunas shalah
-Razaqna yungfiqun
-yukminuna bima unzila ilaika
-wa bil akhirati yuqinun
APERSEPSI
Perkataan Tuhan yang merupakan terjemahan dari kalimat Rab dalam bahasa Arab pada dasarnya merujuk pada interpretasi ulama terhadap S. al-Jatsiyat:23 dan al-Qashas : 38 yang didalamnya termaktum perkataan Ilah (Tuhan)
Menurut Ibn Taimiyah difinisi dari perkataan Ilah dalam al-Qur’an tersebut adalah :
yang dipuja dengan penuh kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri dihadapanNya, dan mengharapkanNya, kepadaNya tempat berserah ketika dalam kesusahan, berdo’alah dan bertawakal kepadaNya untuk kemashlahatan diri, meminta perlindungan dariNya dan menimbulkan ketenangan di saat mengingat dan terpaut kepada Nya.
SEJARAH PEMIKIRAN MANUSIA TENTANG TUHAN
Difinisi :
Pemikiran Manusia di sini adalah konsep yang didasarkan atas hasil pemikiran manusia baik melalui pengalaman lahiriah maupun batiniyah, baik yang bersifat penelitian rasional maupun pengalaman bathin.
Pemikiran Barat
Teori Ketuhanan dalam pemikiran barat berangkat dari teori Evolusionisme yang pada awal mulanya dikemukakan oleh Max Muller, EB. Taylor, Robertson Smith, Lubbock dan Jevens.
Menurut teori ini konsep Ketuhanan berangkat dari kepercayaan :
a. Dinamisme
Yaitu pola kepercayaan manusia terhadap adanya kekuatan yang maha dasat yang berpengaruh dalam kehidupan. Kekuatan tersebut diyakini bersemayam dalam benda-benda.
B. Animisme
Pola kepercayaan masyarakaat terhadap roh gaib yang diyakini memiliki peran besar dalam kehidupan manusia.
C. Politeisme
Pola kepercayaan terhadap dewa-dewa
D. Henoteisme
Pola kepercayaan yang diusung atas motif ketidak puasan atas keberadaan dewa-dewa yang jumlahnya banyak sehingga diperlukan pengkultusan terhadap beberapa dewa saja
E. Monoteisme
Konsep kepercayaan terhadap satu Tuhan.
-yuqimunas shalah
-Razaqna yungfiqun
-yukminuna bima unzila ilaika
-wa bil akhirati yuqinun
APERSEPSI
Perkataan Tuhan yang merupakan terjemahan dari kalimat Rab dalam bahasa Arab pada dasarnya merujuk pada interpretasi ulama terhadap S. al-Jatsiyat:23 dan al-Qashas : 38 yang didalamnya termaktum perkataan Ilah (Tuhan)
Menurut Ibn Taimiyah difinisi dari perkataan Ilah dalam al-Qur’an tersebut adalah :
yang dipuja dengan penuh kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri dihadapanNya, dan mengharapkanNya, kepadaNya tempat berserah ketika dalam kesusahan, berdo’alah dan bertawakal kepadaNya untuk kemashlahatan diri, meminta perlindungan dariNya dan menimbulkan ketenangan di saat mengingat dan terpaut kepada Nya.
SEJARAH PEMIKIRAN MANUSIA TENTANG TUHAN
Difinisi :
Pemikiran Manusia di sini adalah konsep yang didasarkan atas hasil pemikiran manusia baik melalui pengalaman lahiriah maupun batiniyah, baik yang bersifat penelitian rasional maupun pengalaman bathin.
Pemikiran Barat
Teori Ketuhanan dalam pemikiran barat berangkat dari teori Evolusionisme yang pada awal mulanya dikemukakan oleh Max Muller, EB. Taylor, Robertson Smith, Lubbock dan Jevens.
Menurut teori ini konsep Ketuhanan berangkat dari kepercayaan :
a. Dinamisme
Yaitu pola kepercayaan manusia terhadap adanya kekuatan yang maha dasat yang berpengaruh dalam kehidupan. Kekuatan tersebut diyakini bersemayam dalam benda-benda.
B. Animisme
Pola kepercayaan masyarakaat terhadap roh gaib yang diyakini memiliki peran besar dalam kehidupan manusia.
C. Politeisme
Pola kepercayaan terhadap dewa-dewa
D. Henoteisme
Pola kepercayaan yang diusung atas motif ketidak puasan atas keberadaan dewa-dewa yang jumlahnya banyak sehingga diperlukan pengkultusan terhadap beberapa dewa saja
E. Monoteisme
Konsep kepercayaan terhadap satu Tuhan.
PANDANGAN ADREW LANG
Bagi Adrew Lang Konsepsi EB. Taylor tentang Evolusionisme sulit
untuk dipertahankan, sebab kepercayaan Monotheisme pada dasarnya sudah
terbangun sejak zaman masyarakat primitif.
Dengan munculnya pandangan Adrew lang ini, para sarjana Barat mulai meyakini bahwa kepercayaan terhadap Tuhan bukan datang secara Evolusionisme melainkan dengan jalan agama melalui wahyu.
Pemikiran Umat Islam
Seluruh umat Islam sepakat bahwa yang wajib disembah dan dipertuhankan adalah Allah SWT, tiada lain selain Dia. Permasalahan muncul diseputar cara manusia mengetahui adanya Tuhan dan keberadaan sifat –sifat Tuhan. Permasalahan ini dalam perkembangan selanjutnya melahirkan kajian keagamaan tersendiri, seperti yang kita kenal adanya Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.
Dengan munculnya pandangan Adrew lang ini, para sarjana Barat mulai meyakini bahwa kepercayaan terhadap Tuhan bukan datang secara Evolusionisme melainkan dengan jalan agama melalui wahyu.
Pemikiran Umat Islam
Seluruh umat Islam sepakat bahwa yang wajib disembah dan dipertuhankan adalah Allah SWT, tiada lain selain Dia. Permasalahan muncul diseputar cara manusia mengetahui adanya Tuhan dan keberadaan sifat –sifat Tuhan. Permasalahan ini dalam perkembangan selanjutnya melahirkan kajian keagamaan tersendiri, seperti yang kita kenal adanya Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.
PANDANGAN ALIRAN TEOLOGI : FUNGSI AKAL DAN WAHYU
Menurut Mu’tazilah dengan Akal manusia dapat mengetahui akan adanya Tuhan sekalipun tanpa bantuan Wahyu. Adapun fungsi wahyu adalah sebagai konfirmasi dan informasi atas apa yang telah diketahui oleh akal.
Menurut Asy’ariah betul manusia dengan akalnya dapat mengetahui adanya Tuhan, namun untuk mengetahui tata cara menyembahnya (beribadah) diperlukan Wahyu.
ANALISA PERBANDINGAN
MATRIK EVOLUSIONISME
Menurut Mu’tazilah dengan Akal manusia dapat mengetahui akan adanya Tuhan sekalipun tanpa bantuan Wahyu. Adapun fungsi wahyu adalah sebagai konfirmasi dan informasi atas apa yang telah diketahui oleh akal.
Menurut Asy’ariah betul manusia dengan akalnya dapat mengetahui adanya Tuhan, namun untuk mengetahui tata cara menyembahnya (beribadah) diperlukan Wahyu.
ANALISA PERBANDINGAN
MATRIK EVOLUSIONISME
TUHAN MENURUT AGAMA-AGAMA
Pada dasarnya konsepsi Tuhan dalam prespektif Agama-agama menuju satu titik temu bahwa Tuhan merupakan satu DZAT yang menjadi tujuan akhir setiap umat manusia yang sangat berperang vital atau penting dalam kehidupan manusia.
Karakteristik yang mendasar yang membedakan antara konsepsi Agama Islam dengan Agama Lainnya adalah terletak dalam lapangan eksoterisnya (Syariat) yang berisikan tentang tatacara beribadah
Dalam konsepsi Islam Tuhan adalah Esa atau satu sebagaimana dalam al-Qur’an S.al-Ikhlas:1-4
Dalam agama Kristen Tuhan Diwujudkan dalam konsepsi Trinitas
Dalam Agama Budha Tuhan Di konsepsikan dalam Sang Budha Gauthama
Pada dasarnya konsepsi Tuhan dalam prespektif Agama-agama menuju satu titik temu bahwa Tuhan merupakan satu DZAT yang menjadi tujuan akhir setiap umat manusia yang sangat berperang vital atau penting dalam kehidupan manusia.
Karakteristik yang mendasar yang membedakan antara konsepsi Agama Islam dengan Agama Lainnya adalah terletak dalam lapangan eksoterisnya (Syariat) yang berisikan tentang tatacara beribadah
Dalam konsepsi Islam Tuhan adalah Esa atau satu sebagaimana dalam al-Qur’an S.al-Ikhlas:1-4
Dalam agama Kristen Tuhan Diwujudkan dalam konsepsi Trinitas
Dalam Agama Budha Tuhan Di konsepsikan dalam Sang Budha Gauthama
TEORI PEMBUKTIAN TUHAN
Keberadaan Alam Semesta Raya
Kita semua sepakat bahwa segala sesuatu yang ada (kecuali Tuhan) pasti ada yang menciptakan alias ada awal dan akhirnya.
Dalam pandangan Islam Alam semesta raya ini pun membuktikan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-Baqarah:22 dinyatakan “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahui ”
PENDEKATAN ASTRONOMI
Benda alam yang paling terdekat dengan bumi adalah Bulan dengan jarak 240.000 mil. Sedangkan jarak bumi ke Matahari adalah 93.000.000.000 mil. Begitu pula dengan sistem tata surnya lainnya yang bergerak teratur sesuai dengan garis edarnya. Jika kita cerna secara logika, tentu akan menimbulkan pertanyaan apakah semua itu hanya terjadi dengan sendirinya, tentu akan sangat mustahil jika itu hanya serba kebetulan tanpa desain. Jika demikian tentu terdapat kekuatan yang maha dasyat dan maha agung yang mengatur tata surya tersebut. Dalam konsepsi Islam sudah barang tentu semua itu adalah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-A’raf :54 “
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam “
Keberadaan Alam Semesta Raya
Kita semua sepakat bahwa segala sesuatu yang ada (kecuali Tuhan) pasti ada yang menciptakan alias ada awal dan akhirnya.
Dalam pandangan Islam Alam semesta raya ini pun membuktikan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-Baqarah:22 dinyatakan “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahui ”
PENDEKATAN ASTRONOMI
Benda alam yang paling terdekat dengan bumi adalah Bulan dengan jarak 240.000 mil. Sedangkan jarak bumi ke Matahari adalah 93.000.000.000 mil. Begitu pula dengan sistem tata surnya lainnya yang bergerak teratur sesuai dengan garis edarnya. Jika kita cerna secara logika, tentu akan menimbulkan pertanyaan apakah semua itu hanya terjadi dengan sendirinya, tentu akan sangat mustahil jika itu hanya serba kebetulan tanpa desain. Jika demikian tentu terdapat kekuatan yang maha dasyat dan maha agung yang mengatur tata surya tersebut. Dalam konsepsi Islam sudah barang tentu semua itu adalah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-A’raf :54 “
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam “
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
1. Pengertian
hakikat
Menurut bahasa artinya kebenaran
atau seesuatu yang sebenar-benarnya atau asal segala sesuatu. Dapat juga
dikatakan hakikat itu adalah inti dari segala sesuatu atau yang menjadi jiwa
sesuatu. Karena itu dapat dikatakan hakikat syariat adalah inti dan jiwa dari
suatu syariat itu sendiri. Dikalangan tasauf orang mencari hakikat diri manusia
yang sebenarnya karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri.
Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad, hati, roh, nyawa, dan
rahasia.
2. Pengertian
manusia
Manusia adalah makhluk paling
sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki
manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di
muka dumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah.
Membicarakan tentang manusia dalam
pandangan ilmu pengetahuan sangat bergantung metodologi yang digunakan dan
terhadap filosofis yang mendasari.
Para penganut teori psikoanalisis
menyebut manusia sebagai homo volens (makhluk berkeinginan). Menurut aliran
ini, manusia adalah makhluk yang memiliki prilaku interaksi antara komponen
biologis (id), psikologis (ego), dan social (superego). Di dalam diri manusia
tedapat unsur animal (hewani), rasional (akali), dan moral (nilai).
Para penganut teori behaviorisme
menyebut manusia sebagai homo mehanibcus (manusia mesin). Behavior lahir
sebagai reaksi terhadap introspeksionisme (aliran yang menganalisa jiwa manusia
berdasarkan laporan subjektif dan psikoanalisis (aliran yang berbicara tentang
alam bawa sadar yang tidak nampak). Behavior yang menganalisis prilaku yang
Nampak saja. Menurut aliran ini segala tingkah laku manusia
terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak
disebabkan aspek.
Para penganut teori kognitif
menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir). Menurut aliran ini
manusia tidak di pandang lagi sebagai makhluk yang bereaksi secara pasif pada
lingkungannya, makhluk yang selalu berfikir. Penganut teori kognitif mengecam
pendapat yang cenderung menganggap pikiran itu tidak nyata karena tampak tidak
mempengaruhi peristiwa. Padahal berpikir , memutuskan, menyatakan, memahami,
dan sebagainya adalah fakta kehidupan manusia.
Dalam al-quran istilah manusia
ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki
substansi yang berbeda yaitu kata basyar, insan dan al-nas.
Kata basyar dalam al-quran
disebutkan 37 kali salah satunya al-kahfi : innama anaa basyarun mitlukum
(sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar selalu
dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau
lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum
(al-mu’minuum : 33).
Kata insan disebutkan dalam al-quran
sebanyak 65 kali, diantaranya (al-alaq : 5), yaitu allamal insaana maa lam ya’
(dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep islam selalu
dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang
berpikir, diberi ilmu, dfan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah
makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.
Kata al-nas disebut sebanyak 240
kali, seperti al-zumar : 27 walakad dlarabna linnaasi fii haadzal quraani min
kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam al-quran ini
setiap macam perumpamaan). Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai
makhluk social atau secara kolektif.
Dengan demikian al-quran memandang
manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Manusia sebagai
basyar, diartikan sebagai makhluk social yang tidak biasa hidup tanpa bantuan
orang lain dan atau makhluk lain.
Sebenarnya maniusia itu terdiri dari
3 unsur yaitu:
1. Jasmani àTerdiri dari
air, kapur, angin, api dan tanah.
2. Ruh àTerbuat dari
cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.
3. Jiwa (an
nafsun/rasa dan perasaan.)
Manusia
memiliki fitrah dalam arti potensi yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat
dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan pada
dua hal yaitu potensi fisik dan potensi rohania.
Ibnu sina yang terkenal dengan
filsafat jiwanya menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk social dan sekaligus
makhluk ekonomi. Manusia adalah makhluk social untuk menyempurnakan jiwa
manusia demi kebaikan hidupnya, karena manusia tidak hidup dengan baik tanpa
ada orang lain. Dengan kata lain manusia baru bisa mencapai kepuasan dan
memenuhi segala kepuasannya bila hidup berkumpul bersama manusia.
3. EKSISTENSI DAN
MARTABAT MANUSIA
Dibandingkan dengan makhlukm
lainnya, manusia mempunyai kelebihan . Kelebihan itu membedakan manusia dengan
makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang
yang bagaimanpun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang
hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang
bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan
tidak bisa melampaui manusia.
Di samping itu, manusia di beri akal
dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan allah. Allah menciptakan
manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-tiin,95:4). Manusia tetap bermartabat
mulia, kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternative) tetap hidup dengan
ajaran allah (QS. Al-an’am:165). Oleh karena ilmu manusia di lebihkan dari
makhluk lainnya.
A. Tujuan
penciptaan manusia
Tujuan penciptaan manusia adalah
menyembah kepada penciptanya yaitu allah. Pengertian penyembahan kepada allah
tidak bisa di artikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual
yang tercermin dalam shalat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia dalam hukum
allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik yamg menyangkut hubungan
manusia dengan tuhan maupun manusia dengan manusia.
Oleh kerena penyembahan harus
dilkukan secara suka rela, karena allah tidak membutuhkan sedikitpun pada
manusia karena termasuk ritual-ritual penyembahannya.
Penyembahan yang sempurna dari
seorang manusia adalah akan menjadikan dirinya sebagai khalifah Allah di muka
bumi dalam mengelolah alam semesta. Keseimbangan pada kehidupan manusia dapat
terjaga dengan hukum-hukum kemanusiaan yang telah allah ciptakan.
B. Fungsi
dan peran manusia
Berpedoman pada al-quran surah
al-baqarah ayat 30-36, status dasar manusia yang mempolori oleh adam AS adalah
sebagai khalifah. Jika khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah maka
peran yang dilakukan adalah penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi
pelopor membudayakan ajaran allah.
Peran yang hendaknya dilakukan
seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antanya adalah:
·
Belajar
·
Mengajarkan
ilmu
·
Membudayakan
ilmu
Oleh karena itu semua yang dilakukan
harus untuk kebersamaan sesama ummat manusia dan hamba allah, serta pertanggung
jawabannya pada 3 instansi yaitu pada diri sendiri, pada masyarakat, pada Allah
SWT.
4. Tanggung
jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah SWT
a. Tanggung
jawab manusia sebagai hamba Allah SWT.
Makna yang esensial dari kata abd’
(hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan manusia hanya layak
diberikan kepada Allah SWT yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan
ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, dalam al-quran
dinyatakan dengan “quu anfusakun waahlikun naran” (jagalah dirimu dan
keluargamu dengan iman dari api neraka).
b. Tanggung
jawab manusia sebagai khalifah Allah SWT
Manusia diserahi tugas hidup yang
merupakan amanat dan harus dipertanggungjawabkan dihadapannya. Tugas hidup yang
di muka bumi ini adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil
allah di muka bumi, serta pegolaan
DAFTAR PUSTAKA
· Muhammadong.
2009. Pendidikan Agama Islam. Makassar : Tim Dosen Pendidikan Agama Islam UNM.
· Abdullah,
Abd. Malik. 2009. Pendidikan Agama Islam. Makassar : Tim Dosen
Penididikan Agama Islam UNM.
Pengertian Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang
mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang
dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa
hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis
dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi
hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat,
tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain,
yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan
hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hukum
Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan
manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui
wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad
sawsebagai rasulNya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam
kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental
dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil
pemikiran atau buatan manusia.
Hukum islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini
telah popular di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hukum syara,
maupun fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami ketiga istilah
tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan cukupan-cakupan
ilmu agama islam.
Syariat adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi
hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad saw. Baik
yang berkaitan dengan teknik suatu aml perbuatan (yang kemudian tersusun dalam
ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian
tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan
istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang
mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi
hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh
Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat,
haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa
istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya,
baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual
(peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur)
tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima
hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun
penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
1. Al-hukmu
at-taklifiy (hukum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada
5 tingkatan:
·
Ijab/
wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan phala
dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan dosa.
·
Sunnah/
mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan tetapi
jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa.
·
Ibahah/
mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika dikerjakan mauoun ditinggalkan
tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun dosa.
·
Karahah/
makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan akan
mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa dan dosa.
·
Tahrim/ haram
(larangan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa dan dosa,
dan jika ditinggalkan akan dapat imbalan pahala.
2. Al-hukmu
al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus), terdiri dari
ketetapan-ketetapan yang menentukan keberlakuan hukum taklifiy, yaitu:
o
As-sabab
(sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor datangnya
ketentuan hukum taklifiy, seprti condongnya matahari ke arah barat menjadi
factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu penyakit atau kegiaatan
bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya skewajiban puasa ramadhan pada hari
itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat antara datangnya suatu factor dengan
datangnya hukum.
o
As-syarath
(syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor bagi
keabsahan suatu hukum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak sebaab akibat,
seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat ditetaapkannya talak/ perceraian
karena tidak ada perceraian jika sepasang manusia tidak pernah maenikah secara
sah, dan seoarang yang menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah
dan tidak selalu berakhir dengan perceraian.
o
Al-
mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah menjadi
penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika sesuatu itu ada, secara otomatis
hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak mewarisi bagi seorang pembunuh
bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang anak memperoleh bagian harta
waris dari orang tuanya dalam keadaan apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir
jika terbukti ternyata anak tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya.
Maka dalam hal ini “membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.
o
‘Azimah
(ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada umatnya
secara umum dengan tidaka disertai dengan relevansi-relevansi khusus baiak
dalam keadaan tertentu maupun terhadap kelompok tertentu. Seperti shalat 5
waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah rekaatnya.
o
Rukhshah
(dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi umatnya
dalam keadaan khusus yang menghajatkan seperti itu. Seperti shalat dhuhur yang
dapat digabung dengan shalat ashar dengan masing- masing dua rekaat saja
(disebut dengan jama’ dan qashar); orang yang sakit memperoleh dispensasi puasa
ramadhan untuk dikerjakan di bulan lainnya saja.
o
As-Shihhah
(valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi
standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang dilakukan sebagaimana
syarat dan ketentuan secara lengkap maka shalat itu ditetapkan sabagai shalat
yang sah
o
Al-
buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi
ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang hukum-hukum
syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan
dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi
tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang
hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci. Oleh
karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada
hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum.
Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat
berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang
lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hkum yang disebut dengan istilah
mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan
keragamandalam hukum islam.
Fikih dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian sdari
syariah karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah.
Elaboarsiyang dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal
pikiran atau ar-ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang
sungguh-sungguh dengan memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh
orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum
jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika
mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran para
fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai sekarang masih
berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu Hanifah (pendiri mazhab
hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki), Muhammad bin Idris asySyafi’I
(pendiri mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab Hambali). Para
yuris islam tersebut sangat berjasa bagi perkembangan hukum islam melalui
pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini,
hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Sifat-sifat itu adalah:
o
Bidimensional
yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga
luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan
tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat inilah yang
merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
o
Adil,
sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak
kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di
dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
o
Individualistik,
dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu Allah
yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.
B.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di bagi
menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu
mahdhah).
1.
Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang
muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses
yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan,
cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2.
Muamalah
(ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian-
bagian hukum islam adalah:
a)
Munakahat
(hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian
dan akibat-akibatnya.)
b)
Wirasah
(hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)
c)
Muamalat
(hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata
hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
perserikatan dan lain-lain)
d)
Jinayat
(hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan
batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau
perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai
pelajaran bbagi pelakunya)
e)
Al-ahkam as-sulthaniyah
(hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara,
pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f)
Siyar
(hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk
agama dan negara lain)
g)
Mukhassamat
(hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika
hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
·
Al-ahkam
asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
·
Al-ahkam
al-maadaniyah (hukum kebendaan)
·
Al-ahkam
al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
·
Al
ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
·
Al-ahkam
ad-dauliyah (hukum internasional)
·
Al-ahkam
al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)
C. Tujuan
Hukum Islam
Tujuan
hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan
kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai
kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil
segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak
berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia.
Ada
lima tujuan hukum islam, yaiitu:
·
Agama
·
Jiwa
·
Akal
·
keturunan
·
Harta,
yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara
agama
Beragama
merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah,
syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau
aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk
menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan
pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara
jiwa
Menurut
hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak
manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang
pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara
akal
Menurut
hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan
yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia
dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun
ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat
mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu
menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang
sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum
islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan
dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara
keturunan
Dalam
hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu
dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang
sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan
dilarang melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara
harta
Menurut
hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk
melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah
di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta
dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran
moral.
D. Sumber
Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan
sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat
alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami
dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di
antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah
ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman
kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik (akibatnya).
dari
ayat tersebut, dap[at diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum
agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu
menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati
Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati
ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan
kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkanhukum,
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan
sumber tertib hukum:
1) Al
Quran
2) Sunah
atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa;
khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli
(yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif
(ijma’)
4) Mencari
ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi
kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan
menjadi dua jenis:
1) Dalil
Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil
Aqli yaitu pemikiran akal manusia.
E. Kontribusi
Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
Hukum
dalam ada dua sifat, yaitu:
·
Al-
tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah
sepanjang masa
·
At-tathawwur
(berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi
sosial.
Dilihat
dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke
Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary
diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat
indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk
sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai
kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan
tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara
yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat
proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin
islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah
seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama
kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang
di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi
“ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun
demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah
benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan
demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat
besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek
bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila
islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka
sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement”
dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan
legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut
islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
F. Fungsi
Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan
pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh
kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial
memiliki kjepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu
saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya
benturaan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan
individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan
main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang
dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
Dalam
hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik
indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan
keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan
kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi
tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam
kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat
yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan
kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan
kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan
dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan
orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan
fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi
ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin
dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi
ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi
amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).
Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk
mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi
zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi
hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar
manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi
tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat).
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan
pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini
dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat
fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum
tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.
G. Pengertian
Keadilan dan Kesejahteraan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk
hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan
oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk
harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan
keseimbangan yang alami tersebut.
Menurut
Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari
suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi,
kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”.
an
pemeliharaan alam.
Khalifah
berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah
memegang mandat tuhan untuk mewujud kemakmuran di muka bumi.
Kekuasaan yang diberikan manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya
mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan
hidpnya.
Oleh
karena itu hidup manusia, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan amaliah.
Kerja keras yang tiada henti sebab bekerja sebab bekerja sebagai seorang muslim
adalah membentuk amal saleh.
HAM.
Hukum Islam, dan Demokrasi dalam Islam
1. Jelaskan konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat.
Konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Dan hak asasi ini kemudian di kenal sebagai HAM yang merupakan suatu hak dasr yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Adapun
perbedaan prinsip antara pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata
hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).
Dikarenakan manusia yang menjadi pusat segala sesuatu, dan bangsa Barat beranggapan bahwa kebebasan manusia itu merupakan suatu hak asasi. Sedangkan bagi pandanagan islam sendiri bahwa HAM itu bersifat teosentris yaitu segala sesuatu berpusat kepada Allah SWT.
2.
Sebutkan macam-macam HAK dalam islam.
Macam-macam HAK dalam islam adalah :
·
Hak-hak allah
·
Hak-hak diri
sendiri
·
Hak-hak orang
lain
·
Dan hak-hak
semua mahluk
3. Jelaskan pengertian hukum islam.
Hukum islam adalah suatu hukum yang di dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yakni syari’ah dan fiqih. Adapun yang di maksud dari kedua kata tersebut yaitu :
Syari’ah adalah suatu makna kata yang disebut dengan jalan menuju
air yang secara sederhana bahwa setiap orang harus menempuh jalan itu untuk
dapat hidup, sebab air merupkan unsur yang sangat penting di dalam menompang
kehidupan.jadi secara analog dapat di simpulkan bahwa kehidupan ini
sangat membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk dapat
berjalan dengan baik. Dan secara terminologi, bahwa istila syari’ah islam
memiliki makna yaitu aturan undang-undang yang di turunkan allah SWT untuk
mengatur hubungan manusia dengan tuhannya yaitu manusia dengan sesama manusia,
dan manusia dengan alam.
Sebagai
mana di firman kan Allah dalam (QS. Al-Maidah: 48)
Artinya
“Dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya, yaitu kitab-kitab (yang di turunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka denga meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu di jadikanya satu umat (saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlombah-lombahlah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihakan itu
“Dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya, yaitu kitab-kitab (yang di turunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka denga meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu di jadikanya satu umat (saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlombah-lombahlah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihakan itu
Sedangkan fiqih adalah suatu makna kata yang asal katanya paham
atau pengertian yaitu merupakan yang mendalami pemahaman atau uraian terhadap
syari’ah dan disebut ilmu fiqih, sedangkan orang yang mempelajarinya dan
mendalaminya di kenal dengan sebutan fiqih (bentuk tunggal), atau fuqaha
(bentuk jamak), istilah yang kemudian diadaptasikan ke Bahasa Indonesia sebagai
ahli hukum islam. Denga demikian fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap
rumusan teknis dan pelaksanaan syari’ah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan
Sunnah dan dikondifikasi agar mudah di pahami.
4. Cirri-ciri hukum islam adalah sbb :
1.
Merupakan
bagian dan bersumber dan Agama islam
2.
Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
3.
Mempunyai dua
istila kunci.
4.
Tediri atas dua
bidang utama.
5.
Strukturnya
berlapis.
5. Jelaskan fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat.
Fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang) antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.
6. Jelaskan pengertian demokrasi dalam piagam madinah.
Demokrasi dalam piagam madinah adalah hubungan agama dan Negara yang telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menegahkkan masyarakat pluralistik yang harmonis. Dan piagam madinah merupakan karya besar (magnum opus) seorang Muhammad SAW. Dan Rasulullah SAW. adalah perpaduan sosok sakralitas wahyu dan profanitas dunia nyata.: sebagai nabi, negarawan, legislator, penyeru moral, pembaharu, ahli politik dan ekonomi. Dan Beliaupun berhasil menetapkan norma-norma hukum yang lebih kosmopolit dan manusiawi daripada hukum yang telah ada pada saat itu.
7. Bagaimana cara pengambilan keputusan dalam demokrasi islam.
Cara pengambilan keputusan dalam demokrasi Islam yaitu dengan melalui suatu musyawarah untuk menyelesaikan berbagai masalah. Dan jika masalah tidak dapat di selesaikan dengan musyawarah ataupun ijtihad, maka keputusan ada di tangan khalifa.
Sebagaimana
di cantum dalam QS. An-Nisaa’ : 59, di katakana bahwa khalifah dalam hal ini
berkedudukan sebagai ulul amri yang wajib di ta’ati setelah Allah dan
rasul-Nya. Jadi, apabila pada jalan buntu mencapai keputusan, maka penyelesaian
bukan melalui pemungutan suara, melainkan khalifah untuk memutuskan pendapat
mana yang akan di pakai dan di tetapkan yang nantinya akan di terapkan di
khalifahan Islam untuk di ta’ati oleh seluruh rakyat termasuk khalifah dan
seluruh penguasa di khalifahan Islam.
Sebagaimana
yang tercantum dalam (QS. An-Nisaa’ : 59).
Artinya:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ! taatilah Allah dan taatilah rasul (Muhammad), dan Ulil amri (pemegang kekuasaan), di antara kamu. Kemudian, jiak kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada allah (al-quran) dan rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih akibatnya.
8. Sebutkan perbedaan demokrasi moderen dan demokrasi Islam.
Perbedaan demokrasi modern dengan demokrasi islam adalah sbb :
Demokrasi
modern yaitu meliputi :
·
Kedaulatan yang
berada di tangan rakyat.
·
Pembuatan
peraturan adalah badan legislatif.
·
Keputusan
ditentukan melalui musyawarah, suarah terbanyak.
·
Terdapat badan
legislatif sebagai penampung aspirasi rakyat.
·
Masih terdapat
revilige (hak khusus).
Sedangakan
demokrasi islam terdiri atas :
·
Kedaulatan
tertinggi di tangan allah SWT.
·
Pembuat
peraturan hanya allah SWT.
·
Keputusan di
ambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan khalifah sbg ulul amri.
·
Terdapat
majelis syura sebagai badan musyawarah dalam memecahkan persoalan.
·
Tidak mengakui
ada pandangan hak istimewa bagi golongan tertentu.
9.
Bagaimanakah konsep demokrasi dalam piagam madinah.
Konsep demokrasi dalam piagam madinah adalah suatu konsep yang di kembangkan untuk mengabungkan berbagai golongan, baik ras, suku, maupun agama yang tujuannya agar bisa mewariskan prinsip-prinsip dalam menegakkan masyrakat yang harmonis, agar bisa hidup dengan kongkrit tentang kerukunan dalam hidup bernegara maupun beragama.
Akhlak, Etika, Moral
Pendahuluan
Sejarah
Agama menunjukkan bahwa kebehagiaan yang ingin dicapai dengan menjalankan
syariah agama itu hanya dapat terlaksana dengan adanya akhlak yang baik.
Kepercayaan yang hanya berbentuk pengetahuan tentang keesaan Tuhan, ibadah yang
dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, muamalah yang hanya merupakan
peraturan yang tertuang dalam kitab saja, semua itu bukanlah merupakan jaminan
untuk tercapainya kebahagiaan tersebut.
Timbulnya
kesadaran akhlak dan pendirian manusia terhadap-Nya adalah pangkalan yang
menetukan corak hidup manusia. Akhlak, atau moral, atau susila adalah pola
tindakan yang didasarkan atas nilai mutlak kebaikan. Hidup susila dan tiap-tiap
perbuatan susila adalah jawaban yang tepat terhadap kesadaran akhlak,
sebaliknya hidup yang tidak bersusila dan tiap-tiap pelanggaran kesusilaan
adalah menentang kesadaran itu.
Kesadaran
akhlak adalah kesadaran manusia tentang dirinya sendiri, dimana manusia melihat
atau merasakan diri sendiri sebagai berhadapan dengan baik dan buruk. Disitulah
membedakan halal dan haram, hak dan bathil, boleh dan tidak boleh dilakukan,
meskipun dia bisa melakukan. Itulah hal yang khusus manusiawi. Dalam dunia
hewan tidak ada hal yang baik dan buruk atau patut tidak patut, karena hanya
manusialah yang mengerti dirinya sendiri, hanya manusialah yang sebagai subjek
menginsafi bahwa dia berhadapan pada perbuatannya itu, sebelum, selama dan
sesudah pekerjaan itu dilakukan. Sehingga sebagai subjek yang mengalami
perbuatannya dia bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
Pembahasan
Dalam
berbagai literature tentang ilmu akhlak islami, dijumpai uraian tentang akhlak
yang secara garis besar dapat dibagi dua bagia, yaitu; akhlak yang baik (akhlak
al-karimah), dan akhlak yang buruk (akhlak madzmumah). Berbuat adil, jujur,
sabar, pemaaf, dermawan dan amanah misalnya termasuk dalam akhlak yang baik.
Sedangkan berbuat yang dhalim, berdusta, pemarah, pendendam, kikir dan curang
termasuk dalam akhlak yang buruk.
Secara
teoritis macam-macam akhlak tersebut berinduk pada tiga perbuatan yang utama,
yaitu hikmah (bijaksana), syaja'ah (perwira/ksatria) dan iffah (menjaga diri
dari perbuatan dosa dan maksiat).
Hukum-hukum
akhlak ialah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan perbaikan jiwa (moral);
menerangkan sifat-sifat yang terpuji atau keutamaan-keutamaan yang harus
dijadikan perhiasan atau perisai diri seseorang seperti jujur, adil,
terpercaya, dan sifat-sifat yang tercela yang harus dijauhi oleh seseorang
seperti bohong, dzalim, khianat. Sifat-sifat tersebut diterangkan dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah dan secara Khusus dipelajari dalam Ilmu Akhlak (etika)
dan Ilmu Tasawuf.
a. Akhlak
Ada
dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu
pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan).
Dari
sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk
infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan)
tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai),
at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman),
al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).
Namun
akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang
pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan
dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic,
akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak
memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Untuk
menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah, kita dapat merujuk kepada
berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M)
yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu
misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam
dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan
pemikiran dan pertimbangan.
Sementara
itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai hujjatul
Islam (pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai
paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih,
mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan
macam-macam perbuatan dengan gambling dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan.
Definisi-definisi
akhlak tersebut secara subtansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita
dapat melihat lima cirri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu; pertama,
perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa
seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiaannya. Kedua, perbuatan akhlak
adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini tidak
berarti bahwa saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan
tidak sadar, hilang ingatan, tidur atau gila. Ketiga, bahwa perbuatan akhlak
adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa
ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang
dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Keempat,
bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya,
bukan main-main atau karena bersandiwara. Kelima, sejalan dengan cirri yang
keempat perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang
dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji
orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
b. Etika
Dari
segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos
yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia,
etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari
pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya
menentukan tingkah laku manusia.
Adapun
arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang
berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad amin mengartikan
etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh
manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa
yang seharusnya diperbuat.
Berikutnya,
dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu
studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk,
harus, benar, salah, dan sebagainya.
Dari
definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
dengan empat hal sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi objek
pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau
filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute
dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan,
kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu
yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi,
ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya,
etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan
yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik,
buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih
berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh
manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat
berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan
cirri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk
dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat
mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika,
karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis
dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada
manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang
dihasulkan oleh akal manusia.
c. Moral
Adapun
arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari
kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia
dikatan bahwa moral adalah pennetuan baik buruk terhadap perbuatan dan
kelakuan.
Selanjutnya
moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan
batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara
layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Berdasarkan
kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang
digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai
(ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
Jika
pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat
mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama
membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik
atau buruk.
Namun
demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama,
kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik
atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral
tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan
berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran
filosofis dan berada dalam konsep-konsep, sedangkan etika berada dalam dataran
realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat.
Dengan
demikian tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku
manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
Etika
dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit
perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai,
sedangkan etika dipakai untuk pengkajian system nilai yang ada.
Kesadaran
moral erta pula hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut
conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan
qalb, fu'ad. Dalam kesadaran moral mencakup tiga hal. Pertama, perasaan wajib
atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral. Kedua, kesadaran moral
dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara
umumk dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat
diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap
waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis.
Ketiga, kesadaran moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan.
Berdasarkan
pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih
mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang dilaksanakan atau
diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sitem hidup tersebut diyakini oleh masyarakat
sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan ketentraman.
Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib, rasional,
berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging
dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran moralnya sendiri. Orang
yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada
dorongan atau paksaan dari luar.
d. Karakteristik
dalam ajaran Islam
Secara
sederhana akhlak Islami dapat diartikan sebagai akhlak yang berdasarkan ajaran
Islam atau akhlak yang bersifat Islami. Kata Islam yang berada di belakang kata
akhlak dalam hal menempati posisi sebagai sifat.
Dengan
demikian akhlak Islami adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah, disengaja,
mendarah-daging dan sebenarnya yang didasarkan pada ajaran Islam. Dilihat dari
segi sifatnya yang universal, maka akhlak Islami juga bersifat universal. Namun
dalam rangka menjabarkan akhlak islami yang universal ini diperlukan bantuan
pemikiran akal manusia dan kesempatan social yang terkandung dalam ajaran etika
dan moral.
Dengan
kata lain akhlak Islami adalah akhlak yang disamping mengakui adanya
nilai-nilai universal sebagai dasar bentuk akhlak, juga mengakui nilai-nilai
bersifat local dan temporal sebagai penjabaran atas nilai-nilai yang universal
itu. Namun demikian, perlu dipertegas disini, bahwa akhlak dalam ajaran agama
tidak dapat disamakan dengan etika atau moral, walaupun etika dan moral itu
diperlukan dalam rangka menjabarkan akhlak yang berdasarkan agama (akhlak
Islami). Hal yang demikian disebabkan karena etika terbatas pada sopan santun
antara sesame manusia saja, serta hanya berkaitan dengan tingkah laku lahiriah.
Jadi ketika etika digunakan untuk menjabarkan akhlak Islami, itu tidak berarti
akhlak Islami dapat dijabarkan sepenuhnya oleh etika atau moral.
Ruang
lingkup akhlak Islami adalah sama dengan ruang lingkup ajaran Islam itu
sendiri, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan. Akhlak diniah
(agama/Islam) mencakup berbagai aspek, dimulai dari akhlak terhadap Allah,
hingga kepada sesame makhluk (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan
benda-benda yang tak bernyawa).
Kesimpulan
Akhirnya
dilihat dari fungsi dan peranannya, dapat dikatakan bahwa etika, moral, susila
dan akhlak sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang
dilakukan manusia untuk ditentukan baik-buruknya. Kesemua istilah tersebut
sama-sama menghendaki terciptanya keadaan masyarakat yang baik, teratur, aman,
damai, dan tentram sehingga sejahtera batiniah dan lahiriyah.
Perbedaaan
antara etika, moral, dan susila dengan akhlak adalah terletak pada sumber yang
dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk. Jika dalam etika penilaian
baik buruk berdasarkan pendapat akal pikiran, dan pada moral dan susila
berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, maka pada akhlak ukuran
yang digunakan untuk menentukan baik buruk itu adalah al-qur'an dan al-hadis.
Perbedaan
lain antara etika, moral dan susila terlihat pula pada sifat dan kawasan
pembahasannya. Jika etika lebih banyak bersifat teoritis, maka pada moral dan
susila lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku manusia
secara umum, sedangkan moral dan susila bersifat local dan individual. Etika
menjelaskan ukuran baik-buruk, sedangkan moral dan susila menyatakan ukuran
tersebut dalam bentuk perbuatan.
Namun
demikian etika, moral, susila dan akhlak tetap saling berhubungan dan
membutuhkan. Uraian tersebut di atas menunjukkan dengan jelas bahwa etika,
moral dan susila berasala dari produk rasio dan budaya masyarakat yang secara
selektif diakui sebagai yang bermanfaat dan baik bagi kelangsungan hidup
manusia. Sementara akhlak berasal dari wahyu, yakni ketentuan yang berdasarkan
petunjuk Al-Qur'an dan Hadis. Dengan kata lain jika etika, moral dan susila
berasal dari manusia sedangkan akhlak berasal dari Tuhan.
Daftar
Pustaka
Achmad,
Mudlor. Tt. Etika dalam Islam. Al-Ikhlas. Surabaya.
Al-Jazairi,
Syekh Abu Bakar. 2003. Mengenal Etika dan Akhlak Islam. Lentera. Jakarta.
Bakry,
Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Aangkasa. Bandung.
Halim,
Ridwan. 1987. Hukum Adat dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Ilyas,
Yunahar. 1999. Kuliah Akhlak. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam.
Yogyakarta.
Kusumamihardja,
Supan dkk. 1978. Studia Islamica. Pt Giri Mukti Pasaka. Jakarta.
Masyhur,
Kahar. 1986. Meninjau berbagai Ajaran; Budipekerti/Etika dengan Ajaran
Islam. Kalam Mulia. Jakarta.
Mustofa,
Ahmad. 1999. Ilmu Budaya Dasar. CV Pustaka Setia. Bandung.
Nata,
Abuddin. 2003. Akhlak Tasawuf. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Rifa'i,
Mohammad. 1987. 300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim.
Wicaksana. Semarang.
Salam,
Zarkasji Abdul. 1994. Pengantar Ilmu Fiqh Ushul Fiqh. Lembaga Studi
Filsafat Islam. Yogyakarta
PENGANTAR
SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
A. Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam
Pengertian Sejarah :
- Menurut
bahasa, sejarah berarti riwayat atau kisah. Dalam bahasa Arab, sejarah
disebut dengan tarikh, yang mengandung arti ketentuan masa atau waktu.
- Sebagian
orang berpendapat bahwa sejarah sepadan dengan kata syajarah yang berarti
pohon (kehidupan).
- Sedangkan
menurut istilah, sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar
terjadi di masa lampau.
Pengertian Kebudayaan :
- Kebudayaan
berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak
dari buddhi (budi atau akal). Budi mempunyai arti akal, kelakuan, dan
norma. Sedangkan “daya” berarti hasil karya cipta manusia.
- Dengan
demikian, kebudayaan adalah semua hasil karya, karsa dan cipta manusia di
masyarakat.
- Istilah
"kebudayaan" sering dikaitkan dengan istilah
"peradaban". Perbedaannya : kebudayaan lebih banyak diwujudkan
dalam bidang seni, sastra, religi dan moral, sedangkan peradaban
diwujudkan dalam bidang politik, ekonomi, dan teknologi.
- Apabila
dikaitkan dengan Islam, maka Kebudayaan Islam adalah hasil karya, karsa
dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada nilai-nilai ajaran Islam yang
bersumber hukum dari al-Qur'an dan sunnah Nabi.
·
Pengertian
Islam :
- Islam berasal
dari bahasa arab yaitu “Aslama-Yuslimu-Islaman” yang artinya selamat.
- Menurut
istilah, Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi
Muhammad saw sebagai petunjuk bagi manusia agar kehidupannya membawa
rahmat bagi seluruh alam.
Kesimpulan :
Sejarah
Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang berbentuk
hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada sumber
nilai-nilai Islam.
Unsur Pembentuk
Kebudayaan Islam
Diantara unsur
yang menjadi bentuk Kebudayaan Islam adalah sebagai berikut:
1. Sistem
Politik
2. Sistem
kemasyarakatan
3. Ilmu
Pengetahuan
1. Sistem
Politik
Sistem politik
ini meliputi :
a)
Hukum Islam
Kebudayaan Islam mencapai puncak kejayaan ketika diterapkannya
hukum Islam. Di dalam Islam sumber hukum utama adalah Al Qur’an dan Hadits
b)
Khilafah
Setelah
Rosulullah saw wafat , orang-orang yang diberi tanggung jawab melaksanakan
hukum islam adalah para pengendali pemerintahan. Kedudukan mereka adalah sebagai
kholifah atau pengganti saw.
2. Sistem
Kemasyarakatan
Terbagi dalam
kelompok-kelompok berikut :
a.
Kelompok
Penguasa
b.
Kelompok Tokoh
Agama
c.
Kelompok
Militer
d.
Kelompok
Cendikiawan
e.
Kelompok
Pekerja dan Budak
f.
Kelompok Petani
3. Ilmu
Pengetahuan
·
Pada masa awal
Perkembangan Islam, ilmu pengetahuan kurang mendapat perhatian.
·
Ilmu
Pengetahuan baru mendapat perhatian pada masa Dinasti Abbasiyah.
·
Pada saat itu
banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu dan kebudayaan lain diterjemahkan
kedalam bhasa Arab.
B. Wujud /
bentuk Kebudayaan Islam
Bentuk atau
wujud kebudayaan Islam paling tidak dapat dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:
1.
wujud ideal
(gagasan)
2.
wujud aktivitas
3.
wujud artefak
(benda)
Salah satu
tokoh yang dikenal sebagai sejarawan dan dijuluki Bapak Sosiologi Islam adalah
Ibnu Khaldun. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena
studinya yang sangat dalam,pengamatan terhadap berbagai masyarakat. Ibnu
Khaldun menulis sebuah buku yang berjudul Al’Ibar(Sejarah umum) yang
diterbitkan di Kairo tahun 1248 M.Ibnu Khaldun juga dipandang sebagai peletak
dasar ilmu sosial dan politik Islam.
1. Kebudayaan
Islam yang berWujud Ideal (Gagasan)
·
Wujud ideal
kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak;
tidak dapat diraba atau disentuh.
·
Wujud
kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat
tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari
kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para
penulis warga masyarakat tersebut.
Kebudayaan
Islam yang berwujud ideal diantaranya :
1.
Pemikiran di
bidang hukum Islam muncul ilmu fiqih.
2.
Pemikiran di
bidang agama muncul ilmu Tasawuf dan ilmu tafsir.
3.
Pemikiran di
bidang sosial politik muncul sistem khilafah Islam (pemerintahan Islam) yang
diprakarsai oleh Nabi Muhammad dan diteruskan oleh
Khulafaurrosyidin.
4.
di bidang
ekonomi muncul peraturan zakat, pajak jizyah (pajak untuk non Muslim), pajak
Kharaj (pajak bumi), peraturan ghanimah (harta rampasan perang).
5.
Pemikiran di
bidang ilmu pengetahuan muncul ilmu sejarah, filsafat, kedokteran, ilmu bahasa
dan lain-lain.
Di antara
tokoh-tokoh yang berperan adalah:
1.
Imam Syafi'i,
Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki (bidang ilmu fiqih).
2.
Umar bin
Khattab (bidang administrasi negara dan pemerintahan Islam),
3.
Ibnu Sina dan
Ibnu Rusyd (bidang filsafat),
4.
Ibnu Khaldun
(bidang sejarah yang sering disebut dengan "bapak sosiologi Islam").
2. Kebudayaan
Islam yang berwujud Aktivitas
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola
dari manusia dalam masyarakat. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem
sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling
berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut
pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret,
terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
Contoh
kebudayaan Islam yang berwujud aktivitas atau tindakan di antaranya adalah:
1.
pemberlakuan
hukum Islam seperti potong tangan bagi pencuri dan hukum razam bagi pezina.
2.
penggunaan
bahasa Arab sebagai bahasa resmi pemerintahan Islam pada masa Dinasti Umayyah
(masa khalifah Abdul Malik bin Marwan) memunculkan gerakan ilmu pengetahuan dan
penterjemahan ilmu-ilmu yang berbahasa Persia dan Yunani ke dalam bahasa Arab.
Gerakan ilmu pengetahuan mencapai puncaknya pada masa Dinasti Abbasiyah, di
mana kota Baghdad dan Iskandariyah menjadi pusat ilmu pengetahuan ketika itu.
3. Kebudayaan
Islam Yang Berwujud Artefak (Benda)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari
aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa
benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan.
Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan. Contoh kebudayaan
Islam yang berbentuk hasil karya di antaranya: seni ukiran kaligrafi yang
terdapat di masjid-masjid, arsitektur-arsitektur masjid dan lain sebagainya.
Catatan :
Dalam kenyataan
kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa
dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan
ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak)
manusia.
C. Tujuan
Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.
Mengetahui
lintasan peristiwa, waktu dan kejadian yang berhubungan dengan kebudayaan Islam
2.
Mengetahui
tempat-tempat bersejarah dan para tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
3.
Memahami bentuk
peninggalan bersejarah dalam kebudayaan Islam dari satu periode ke periode
berikutnya.
D. M
manfaat Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.
Menumbuhkan
rasa cinta kepada kebudayaan Islam yang merupakan buah karya kaum muslimin a
lalu.
2.
memahami
berbagai hasil pemikiran dan hasil karya para ulama untuk diteladani dalam
kehidupan sehari-hari.
3.
Membangun
kesadaran generasi muslim akan tanggung jawab terhadap kemajuan dunia Islam.
4.
Memberikan
pelajaran kepada generasi muslim dari setiap kejadian untuk mencontoh/meneladani
dari perjuangan para tokoh di masa lalu guna perbaikan dari dalam diri
sendiri,masyarakat,lingkungan negerinya serta demi Islam pada masa yang akan
datang.
5.
Memupuk
semangat dan motivasi untuk meningkatkan prestasi yang telah diraih umat
terdahulu.
E. Contoh
Kebudayaan Islam
1.
Di bidang Seni
: Syair, Kaligafi, Hikayat, Suluk, Babad, Tari Saman, tari Zapin.
2.
Di bidang Fisik
: Masjid, Istana, Keraton,
3.
Di Bidang
Pertunjukan : Sekaten, Wayang, Hadrah, Qasidah,
4.
Di bidang
Tradisi : Aqiqah, Khitanan, Halal Bihalal, Sadranan, Berzanzi,
IPTEK Dan
Seni Dalam Pandangan Islam
1. Pengertian IPTEK
Pengetahuan
yang dimiliki manusia ada dua jenis, yaitu:
1. Dari
luar manusia, ialah wahyu, yang hanya diyakini bagi merekayang beriman kepada
Allah swt. Ilmu dari wahyu diterima dengan yakin,sifatnya mutlak.
2. Dari
dalam diri manusia, dibagi dalam tiga kategori : pengetahuan,ilmu pengetahuan,
dan filsafat. Ilmu dari manusia diterima dengan kritis,sifatnya nisbi.Al-Qur’an
dan As-Sunnah adalah sumber Islam yang isi keterangannyamutlak dan wajib
diyakini (QS. Al-Baqarah/2:1-5 dan QS. An-Najm/53:3-4).
Dalam
sudut pandang filsafat ilmu, pengetahuan dengan ilmu sangatberbeda
maknanya.Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahuimanusia melalui
tangkapan pancaindra, intuisi dan firasat sedangkan, ilmuadalah pengetahuan
yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasidan diinterpretasi
sehingga menghasilkan kebenaran obyektif, sudah diujikebenarannya dan dapat
diuji ulang secara ilmiah.Secara etimologis katailmu berarti kejelasan, oleh
karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri
kejelasan. Dalam Al-Qur’an, ilmu digunakan dalamarti proses pencapaian
pengetahuan dan obyek pengetahuan sehinggamemperoleh kejelasan. Dalam kajian
filsafat, setiap ilmu membatasi diri padasalah satu bidang kajian.Sebab itu
seseorang yang memperdalam ilmutertentu disebut sebagai spesialis, sedangkan
orang yang banyak tahu tetapitidak mendalam disebut generalis.Istilah teknologi
merupakan produk ilmu pengetahuan.Dalam sudutpandang budaya, teknologi
merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasilpenerapan praktis dari ilmu
pengetahuan.Meskipun pada dasarnya teknologi juga memiliki karakteristik
obyektif dan netral.Dalam situasi tertentu teknologitidak netral lagi karena
memiliki potensi untuk merusak dan potensikekuasaan.Di sinilah letak perbedaan
ilmu pengetahuan dengan teknologi.
Teknologi
dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dankesejahteraan bagi manusia juga
sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan
dalam kehidupan manusia danlingkungannya yang berakibat kehancuran alam
semesta.Dalam pemikiran Islam,ada dua sumber ilmu yaitu akal dan wahyu.Keduanya
tidak boleh dipertentangkan.Manusia diberi kebebasan dalammengembangkan akal
budinya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan sunnahrasul. Atas dasar itu, ilmu
dalam pemikiran Islam ada yang bersifat abadi(perennial knowledge) tingkat
kebenarannya bersifat mutlak, karenabersumber dari Allah. Ada pula ilmu yang
bersifat perolehan (aquiredknowledge) tingkat kebenarannya bersifat nisbi,
karena bersumber dari akal pikiran manusia.Dalam pemikiran sekuler (perennial
knowledge) yang bersumber dariwahyu Allah tidak diakui sebagai ilmu, bahkan
mereka mempertentangkanantara wahyu dengan akal, agama dipertentangkan dengan
ilmu.Sedangkandalam ajaran Islam wahyu dan akal, agama dan ilmu harus sejalan
tidakboleh dipertentangkan.Memang demikian adanya karena hakikat agamaadalah
membimbing dan mengarahkan akal.
2.Pengertian Seni
Seni
adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segalaprosesnya.Seni
merupakan ekspresi jiwa seseorang.Hasil ekspresi jiwatersebut berkembang
menjadi bagian dari budaya manusia.Seni identikdengan keindahan.Keindahan yang
hakiki identik dengan kebenaran.Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu
keabadian. Seni yang lepas darinilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena
ukurannya adalah hawa nafsubukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang
selalu bertambah bagiorang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.
3. Integrasi Iman, Ilmu,
Teknologi dan Seni
Dalam
pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologidan seni terdapat
hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasidalam suatu sistem yang
disebut Dienul Islam. Di dalamnya terkandung tigaunsur pokok yaitu aqidah,
syari’ah dan akhlak, dengan kata lain iman, ilmudan amal shaleh atau ikhsan,
sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’anS.Ibrahim/14:24-25. Ayat di atas
menganalogikan bangunan Dienul Islambagaikan sebatang pohon yang baik, iman
diidentikkan dengan akar darisebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran
Islam.Ilmu diidentikkandengan batang pohon yang mengeluarkan
dahan-dahan/cabang-cabang ilmupengetahuan.Sedangkan amal ibarat buah dari pohon
itu identik denganteknologi dan seni.Pengembangan IPTEK yang lepas dari
keimanan dan ketakwaan tidakakan bernilai ibadah serta tidak akan menghasilkan
manfaat bagi umatmanusia dan alam lingkungannya bahkan akan menjadi malapetaka
bagikehidupannya sendiri. Ilmu-ilmu yangdikembangkan atas dasar keimanandan
ketakwaan kepada Allah akan memberikan jaminan kemaslahatan bagikehidupan ummat
manusia termasuk bagi lingkungannya.
2.4. Teknologi Menurut
Islam
Islam,
agama yang sesuai dengan fitrah semula jadi manusia,maka syariatnya bukan saja
mendorong manusia untuk mempelajarisains dan teknologi, kemudian membangun dan
membina peradaban,bahkan mengatur umatnya ke arah itu agar selamat dan
menyelamatkan baik di dunia terlebih lagi di akhirat kelak.
Ilmu
sangat penting dalam kehidupan. Rasulullah pernah bersabda bahwa untuk hidup
bahagia di dunia inimanusia memerlukan ilmu dan untuk hidup bahagia di akhirat
punmanusia memerlukan ilmu. Untuk bahagia di dunia dan di akhirat,manusia juga
memerlukan ilmu. Jadi kita mesti menuntut ilmu, baikilmu untuk keselamatan
dunia, terlebih lagi ilmu yang membawakebahagiaan di akhirat. Atas dasar itulah
Islam mewajibkan menuntutilmu ini. Rasulullah SAW pernah bersabda:
Menuntut
ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
Bahkan
dalam Islam menuntut ilmu itu dilakukan tanpa batasan atau jangka waktu
tertentu, ia mesti dilakukan sejak dalam buaian hingga ke liang lahad.Ini
diberitahu oleh Rasulullah dengan sabdanya :
Tuntutlah
ilmu dari dalam buaian hingga ke liang lahad
Pesatnya
perkembangan Sains dan Teknologi semakin terasa dari hari ke hari. Banyak hasil
dari perkembangan Sains dan Teknologi yang tadinya diluar angan-angan manusia
sudah menjadi keperluan harian manusia. Contohnya : penyampaian informasi yang
dahulu memerlukan waktu hingga berbulan-bulan, kini dengan adanya telpon, hand
phone, faksimili, internet, dapat sampai ke tujuan hanya dalam beberapa detik
saja, bahkan pada masa yang (hampir) bersamaan. Melalui TV, satelit dan alat
komunikasi canggih lainnya, kejadian di satu tempat di permukaan bumi atau di
angkasa dekat permukaan bumi dapat diketahui oleh umat manusia di seluruh
duniadalam masa yang bersamaan. Selain dalam bidang komunikasi,perkembangan dalam
bidang lainpun seperti material, alat-alat transportasi, alat-alat rumah
tangga, bioteknologi, kedokteran dan lain-lain begitu maju dengan pesat. Kita
mengakui bahwa sains dan teknologi memang telah mengambil peranan penting dalam
pembangunan peradaban material atau lahiriah manusia.
Allah
berfirman dalam Al Qur’an yang maksudnya :
Sesungguhnya
dalam penciptaan langit dan bumi sertasilih bergantinya malam dan siang,
terdapat tanda-tanda(Kebesaran Allah) bagi kalangan ulul albab. Yaitu
merekayang hatinya selalu bersama Allah di waktu berdiri, dudukdan dalam
keadaan berbaring dan memikirkantentangpenciptaan langit dan bumi (seraya
berkata), Ya Tuhan kami,tidaklah Engkau menciptakan ini semua dengan
sia-sia,Maha Suci Engkau, maka perliharalah kami dari azabneraka.(QS Al Imron
190-191)
Dari ayat ini dapat kita lihat, bahwa melalui pengamatan, kajian dan
pengembangan sains dan teknologi, Allah menghendaki manusia dapat lebih
merasakan kebesaran, kehebatan dan keagunganNya.Betapa hebatnya alam ciptaan Allah,
yang kebesaran dan keluasannya-pun manusia belum sepenuhnya mengetahui, maka
sudah tentu Mahahebat lagi Allah yang menciptakannya.
5. Seni Menurut Islam
Ketika
kita berbicara tentang seni, maka yang terlebih dahulu dibicarakan adalah
keindahan.Sudah menjadi fitrahnya manusia menyukai keindahan. Seorang ibu akan
lebih berbahagia jikalau ia dikaruniai anak yang indah fisiknya, baik rupa
ataupun jasmaninya. Seseorang akan lebih memilih rumah yang indah serta
mengenakan pakaian-pakaian yang indah ketimbang semua itu dalam kondisi
biasa-biasa saja ataupun buruk. Demikian halnya dengan nyanyian, puisi,
yang juga melambangkan keindahan, maka manusia pun akan menyukainya.
Allah
itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw.,
kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda
:
“Tidak
masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat
atom.”Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan
bersandal bagus.”Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai
keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan
orang lain.” (HR. Muslim).
Bahkan
salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para
sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan
keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur
bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir.
Dalam
membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi
bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.Rasulullah bersabda :
“Hiasilah
Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban, Darimi)
Maka
manusia menyukai kesenian sebagai representasi dari fitrahnya mencintai
keindahan.Dan tak bisa dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan
manusia.Namun bagaimanakah dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam
kehidupan sehari-hari nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar
seronok yang diklaim sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi
konsumsi orang-orang bahkan anak-anak ? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap
hal-hal tersebut ?Sebaiknya kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan
diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu sebagai olok-olokan.Mereka itu memperoleh azab yang
menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau
kata-kata dalam nyanyian itu merupakan perkataan-perkataan yang tidak berguna
bahkan menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka HARAM nyanyian
tersebut.Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia terlena, mengkhayalkan hal-hal
yang tidak patut maka kesenian tersebut haram hukumnya.Maka menurut DR. Yusuf
Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
1.
Tidak semua
nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan
ajaran-ajarannya.2.
2.
Penampilan dan
gayamenyanyikannya juga perlu dilihat.
3.
Nyanyian
tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar,
menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
4.
Nyanyian,
sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap
tidak berlebih-lebihan.
6. Keutamaan Orang yang
Berilmu
Seringkali
manusia melupakan segi etika atau moral dari hubungantimbal balik antara
manusia dengan lingkungan. Secara moral adalah normal apabila lingkungan akan
memberikan kepada manusia berbagai hal yangakan diketemukannya. Bahkan manusia
juga harus memberikan toleransikepada kenyataan bahwa sewaktu-waktu dapat
timbul malapetaka bagikehidupan manusia. Jika manusia dapat berlaku adil dengan
semua yangmakhiuk hidup di alam ini, maka disini letak kebenaran norma moral
yangbaik, dimana manfaat yang dieroleh dari alam ini, harus juga
memberikanmanfaat kepada manusia lain.Manusia dan masyarakat mengembangkan
sistem nilai yang sesuaidengan keadaan lingkungan.Manusia menyesuaikan pada
hidupnya denganirama yang ditentukan oleh lingkungan alam.Karena perubahan
lingkunganalam berada diluar kendali tangan manusia, maka manusia memasrahkan
dirikepada lingkungan.Hal inilah yang melahirkan suatu kebiasaan, tradisi
danhukum yang tidak tertulis, yang kemudian mengatur pergaulan
hidupmasyarakat.Perilaku manusia merupakan pencerminan dari moral manusia
yangdimilikinya.Citra manusia hanya mempunyai relevansi, jika dalam
kehidupanbersama dalam kelompok masyarakat.Sebab dalam kehidupan
berkelompokitulah terdapat sistem-sistem perlambang yang selanjutnya berfungsi
sebagaisumber nilai.Cara manusia mewujudkan diri adalah hasil pilihannya
sendiri.Oleh karena itu, apapun pilihannya, manusia sendiri yang bertanggung
jawab.
7. Tanggungjawab Ilmuwan
Terhadap Lingkungan
Ada dua
fungsi utama manusia di dunia yaitu sebagai abdun atauhamba Allah dan sebagai
khalifah Allah di bumi.Esensi dari abdun adalahketaatan, ketundukan dan
kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah,sedangkan esensi khalifah adalah
tanggungjawab terhadap diri sendiri danalam lingkungannya, baik lingkungan
sosial maupun lingkungan alam.Dalam konteks abdun, manusia menempati posisi
sebagai ciptaanAllah.Posisi ini memiliki konsekuensi adanya keharusan manusia
untuk taatdan patuh kepada penciptanya. Keengganan manusia menghambakan
dirikepada Allah sebagai pencipta akan menghilangkan rasa syukur atasanugerah
yang diberikan sang pencipta berupa potensi yang sempurna yangtidak diberikan
kepada makhluk lainnya yaitu potensi akal. Dengan hilangnyarasa syukur mengakibatkan
ia menghambakan diri kepada hawa nafsunya.Keikhlasan manusia menghambakan
dirinya kepada Allah akan mencegahpenghambaan manusia kepada sesama manusia
termasuk pada dirinya.Manusia diciptakan Allah dengan dua kecenderungan yaitu
kecenderungankepada ketakwaan dan kecenderungan kepada perbuatan fasik (QS.
Asy-Syams/91:8). Dengan kedua kecenderungan tersebut, Allah memberikanpetunjuk
berupa agama sebagai alat bagi manusia untuk mengarahkanpotensinya kepada
keimanan dan ketakwaan bukan pada kejahatan yangselalu didorong oleh nafsu
amarah.Fungsi yang kedua sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi.Manusia
diberikan kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber-sumber daya serta
memanfaatkannya dengan sebesar-besar kemanfaatanuntuk kehidupan umat manusia
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, karena alam
diciptakan untuk kehidupan manusiasendiri.Untuk menggali potensi alam dan
memanfaatkannya diperlukan ilmupengetahuan dan teknologi yang memadai.Allah
menciptakan alam, karenaAllah menciptakan manusia.Oleh karena itu, manusia
mendapat amanah dariAllah untuk memelihara alam, agar terjaga kelestariannya
dankeseimbangannya untuk kepentingan umat manusia.
. Menurut
Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan
pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan
karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an
yang dalam hal ini adalah masyarakat Arab. Jika demikian, bisa jadi seni Islam
adalah seni yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan
tujuan Islam.Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang
berarti menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya
seni Islam adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan
dalam segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat
membimbing manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.
Di sisi
lain, dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa
indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat
komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni
suara), penglihatan (seni lukis dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan
gerak (seni tari dan drama).
Dari
difinisi yang kedua ini bisa jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim
yang terungkap melalui bantuan alat instrumental baik berupa suara maupun
ruang. Hal ini juga bisa kita lihat dalam catatan sejarah bahwa dalam
perkembangannya baik seni suara maupun ruang termanifestasikan.
Dengan
definisi demikian, maka setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun
masa kini bisa dikatakan seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari
difinisi-difinisi di atas. Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni
Islam bukan terletak pada dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan,
melainkan pada esensi dari ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya
seni tersebut.
8.1 Perkembangan seni pada
masa bani umayyah
Perkembangan
seni Pada masa Daulah Bani Umayyah , terutama seni bahasa, seni suara, seni
rupa, dan seni bangunan (Arsitektur).
Salah
satu seni arsitektur bani umayyah
1. Seni Bahasa
Kemajuan
seni bahasa sangat erat kaitannya dengan perkembangan bahasa.Sedangkan kemajuan
bahasa mengikuti kemajuan bangsa.Pada masa Daulah Bani Umayyah kaum muslimin
sudah mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, yaitu bidang politik, ekonomi,
sosial, dan ilmu pengetahuan.Dengan sendirinya kosakata bahasa menjadi
bertambah dengan kata-kata dan istilah –istilah baru yang tidak terdapat pada
zaman sebelumnya.
Kota
Basrah dan Kufah pada zaman itu merupakan pusat perkembangan ilmu dan sastra
(adab). Di kedua kota itu orang-orang Arab muslim bertukar pikiran dalam
diskusi-diskusi ilmiah dengan orang-orang dari bangsa yang telah mengalami
kemajuan terlebih dahulu. Di kota itu pula banyak kaum muslimin yang aktif
menyusun dan menuangkan karya mereka dalam berbagai bidang ilmu. Maka dengan
demikian berkembanglah ilmu tata bahasa (Ilmu Nahwu dan sharaf) dan Ilmu
Balaghah, serta banyak pula lahir-lahir penyair-penyair terkenal.
2. Seni Rupa
Seni
rupa yang berkembang pada zaman Daulah Bani Umayyah hanyalah seni ukir, seni
pahat, sama halnya dengan zaman permulaan, seni ukir yang berkembang pesat pada
zaman itu ialah penggunaan khat arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran.
Yang
terkenal dan maju ialah seni ukir di dinding tembok. Banyak Al-Qur’an, Hadits
Nabi dan rangkuman syair yang di pahat dan diukir pada tembok dinding bangunan
masjid, istana dan gedung-gedung.
3. Seni Suara
Perkembangan
seni suara pada zaman pemerintahan Daulat Bani Umayyah yang terpenting ialah
Qira’atul Qur’an, Qasidah, Musik dan lagu-lagu lainnya yang bertema cinta
kasih.
4. Seni Bangunan (Arsitektur)
Seni
bangunan atau Arsitektur pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah pada
umumnya masih berpusat pada seni bangunan sipil, seperti bangunan kota
Damaskus, kota Kairuwan, kota Al- Zahra. Adapun seni bangunan agama antara lain
bangunan Masjid Damaskus dan Masjid Kairuwan, begitu juga seni bangunan yang
terdapat pada benteng- benteng pertahanan masa itu.
Adapun
kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, berkembangnya dilakukan dengan jalan memberikan
dorongan atau motivasi dari para khalifah.Para khalifah selaku memberikan
hadiah-hadiah cukup besar bagi para ulama, ilmuwan serta para seniman yang
berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan di sediakan anggaran oleh negara, itulah sebabnya ilmu
pengetahuan berkembang dengan pesatnya.
Pusat
penyebaran ilmu pengetahuan pada masa itu terdapat di masjid-masjid. Di
masjid-masjid itulah terdapat kelompok belajar dengan masing-masing gurunya
yang mengajar ilmu pengetahuan agama dan umum ilmu pengetahuan agama yang
berkembang pada saat itu antara lain ialah, ilmu Qira’at, Tafsir, Hadits Fiqih,
Nahwu, Balaqhah dan lain-lain. Ilmu tafsir pada masa itu belum mengalami
perkembangan pesat sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani
Abbasiyah.Tafsir berkembang dari lisan ke lisan sampai akhirnya tertulis.Ahli
tafsir yang pertama pada masa itu ialah Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi
yang sekaligus juga paman Nabi yang terkenal.
Politik dalam Islam
Islam mengandung ajaran yang
berlimpah tentang etika dan moralitas kemanusiaan, termasuk etika dan moralitas
politik. Karena itu, wacana politik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika
dan moralitas. Melepaskan politik dari gatra moral-etis, berarti mereduksi
Islam yang komprehensif dan mencabut akar doktrin Islam yang sangat
fundamental, yakni akhlak politik. Dengan demikian, muatan etika dalam wacana
politik merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.
Al-Mawardi, ahli politik Islam
klasik terkemuka (w.975 M) merumuskan syarat-syarat seorang politisi sebagai
berikut:
1.
Bersifat dan berlaku adil.
2.
Mempunyai kapasitas intelektual dan berwawasan luas.
3.
Profesional.
4.
Mempunyai visi yang jelas.
5.
Berani berjuang untuk membela kepentingan rakyat.
Politik dalam Islam menjuruskan
kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at Allah
melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan. la bertujuan untuk menyimpulkan
segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahksiyyah
untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.
Asas asas sistem politik Islam ialah:
1.
Hakimiyyah
Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Tidak mungkin ianya menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki suatu bahagian daripadanya.
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Tidak mungkin ianya menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki suatu bahagian daripadanya.
Firman Allah yang mafhumnya:
“Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan Nya.” (Al Furqan: 2)
“Bagi Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hukum) dan kepada Nya kamu dikembalikan.” (A1 Qasas: 70)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (A1 An’am: 57)
“Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan Nya.” (Al Furqan: 2)
“Bagi Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hukum) dan kepada Nya kamu dikembalikan.” (A1 Qasas: 70)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (A1 An’am: 57)
2.
Risalah
Jalan kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri mereka dan juga untuk umat umat mereka. Para rasul sendiri yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari’at syari’at Nya kepada manusia.
Jalan kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri mereka dan juga untuk umat umat mereka. Para rasul sendiri yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari’at syari’at Nya kepada manusia.
Dalam sistem politik Islam, Allah
telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah
s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan
tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam
segala perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Firman Allah yang mafhumnya:
“Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah.” (Al Hasyr: 7)
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah.” (An Nisa’: 64)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mu’min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali.” (An Nisa: 115)
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisa’: 65)
“Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah.” (Al Hasyr: 7)
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah.” (An Nisa’: 64)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mu’min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali.” (An Nisa: 115)
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisa’: 65)
3. Khalifah
Khilafah berarti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahwa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
Khilafah berarti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahwa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.
Firman Allah yang mafhumnya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi… “ (Al Baqarah: 30)
“Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat.” (Yunus: 14)
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi… “ (Al Baqarah: 30)
“Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat.” (Yunus: 14)
Kerukunan antar umat beragama menurut pandangan Islam
Kerukunan
adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya,
hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk
tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila
pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang
ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan,
ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil
dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang
adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama
anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran
yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan
dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga
dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah
menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Pertanyaan
seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk
mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda
arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta. Manusia
ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan
interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia
memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik
kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam
menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan
sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat
Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A.
Kerja sama intern umat
beragama
Persaudaraan atau ukhuwah,
merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam.
Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali
yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat
macam, yaitu :
·
Ukhuwah ’ubudiyah atau
saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
·
Ukhuwah insaniyah
(basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua
berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
·
Ukhuwah wathaniyah
wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
·
Ukhuwwah fid din al islam,
persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari
persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian,
kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi
menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan
yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan
muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat
oleh kesamaan aqidah. Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam
dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.
Salah satu
masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan
dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab
rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena
randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran. Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran. Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1.
Konsep tanawwul al ’ibadah
(keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang
dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan
akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah.
Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku
Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2.
Konsep al mukhtiu fi al
ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran).
Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang
ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah ,
walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat
bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan
Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian,
perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang
pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang
disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3.
Konsep la hukma lillah
qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya
ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada
persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam
al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena
itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui
ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi
masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep
di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan
dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan
firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat
relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan
tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam
tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga
tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan
untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling
bertentangan.
B. Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan
mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya
dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan
dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang
bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya
dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag
lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh
manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu
kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk
dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan
keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap
makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang
bersifat universal.
Universalisme
Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama,
ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip
kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk
bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke
dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah
,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan
dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali
yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari
segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada
semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain
ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan
yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah
merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi
universalisme Islam.
Melihat
Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada
penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran,
kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan
dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan
demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan
antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh
syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua
persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi
pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja
samayang baik.
Kerja sama
antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang
tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang
ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang
berada dalam ruang lingkup kebaikan.
ref : Buku Agama & Etika
Sistem ekonomi Islam
Perekonomian Islam
Perekonomian Islam ialah ekonomi
menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian
Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (iaitu Khilafah), dan
yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu
paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang
terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.
Paradigma pertama bertujuan untuk
mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber
untuk mencapai:
·
keperluan-keperluan asas dan
mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat
·
membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama
·
memberikan ganjaran kepada
penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liability
·
membahagikan harta-harta secara
adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi
·
negara memainkan peranan yang
jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan
peredaran kekayaan.
Gerakan-gerakan Islam yang
menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk
menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi.
Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, yaitu :
·
faedah tidak boleh dikenakan pada
pinjaman
·
pelaburan harus menepati tanggungjawab sosial.
Perbezaan utama dari segi
kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang
menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh
agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli
ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat
Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan
menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam
sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular modern
Dengan melakukan istiqra`
terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat
disimpulkan bahawa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) dalam Islam mencakup
pembahasan yang menjelaskan asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam
terdiri dari atas tiga asas :
• bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)
• bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)
• bagaimana
pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil
milkiyah)
• bagaimana cara
edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna
an-naas)
Pertama : Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama
sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah
sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan
kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:
• Hak Milik
Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk
petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam
perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif
tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan
wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya
wajib dikembalikan kepada rakyat
• Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
• Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
• Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
• Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.
Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Secara dasarnya, pengelolaan
kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan
yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam
memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah
wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan
lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru
kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta
tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli
barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak
jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta
yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan
pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan
harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang
Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam
juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti
riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum
itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah)
adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk
mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk
mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya
kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut
diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan
oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan
kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas
dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli,
gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah
Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan
cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun
dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan
oleh syara’.
Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat
penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan
hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang
ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap
individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab
kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya
jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah
kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan
edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara
masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam
edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta
kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan,
sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang.
Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih." (QS. At-Taubah : 34)
Kharaj
Kharaj bermaksud cukai hasil
tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah,
Kharaj ialah cukai ke atas tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran
atau Hadith tetapi lebih kepada ijma' atau persepakatan ulama Islam dan
sebahagian daripada tradisi islam atau urf.
Dalam sejarah Islam, kharaj
berupa duti yang dikenakan ke atas tanah yang telah dirampas daripada Empayar
Byzantine dan Sassanid, sama ada melalui peperangan atau damai. Jika perjanjian
damai antara kaum Muslimin dan penduduk ini telah bersepakat mengatakan tanah
tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan
membayar kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa
bermakna al-kara' (sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil
daripada kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang ke atas
mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Walaupun
mereka masuk Islam selepas penaklukan itu, namun tanah tersebut statusnya masih
tanah kharajiyah.
Abu Ubaid meriwayatkan dalam
kitab Al-Amwal dari Az-Zuhri yang mengatakan : " Rasulullah s.a.w menerima
jizyah daripada orang Majusi Bahrain." Az-Zuhri menambah lagi: "Siapa
sahaja di antara mereka yang memeluk Islam, maka keIslamannya diterima, dan
keselamatan diri dan hartanya akan dilindungi melainkan tanah. Kerana tanah
tersebut adalah tanah fai' (rampasan) bagi kaum Muslimin, kerana orang itu
tidak menyerah diri sejak awal, sehinggalah dia terlindungi."
Maksudnya sehingga mereka di
lindungi oleh kaum Muslimin.Manakala jumlah kharaj yang wajib dipungut daripada
tanah itu hendaklah dikira berdasarkan kandungan tanahnya. Pada masa Umar
menetapkan kharaj, beliau meneliti kandungan tanahnya, dan tidak bertindak
zalim terhadap si pemilik dan penanamnya. Dalam beberapa situasi beliau telah
memungut kharaj untuk setiap 1 jarib dengan 1 qafiz dan 1 dirham. Dalam keadaan
dan tanah yang lain beliau memungut kharaj dengan jumlah yang berlainan pula.
Di daerah Syam pula beliau memungutl jumlah kharaj yang berlainan . Oleh kerana
itu, memang diketahui yang beliau meneliti setiap tanah berdasarkan kadar
kandungan tanahnya.
Jika beliau telah menetapkan
kharaj tersebut berdasarkan kandungan tanahnya, maka beliau akan mengambilnya
bersesuaian dengan apa yang telah beliau tetapkan. Jikalau beliau telah
menetapkan kharaj ke atas sebidang tanah dengan kadar tahunan, maka beliau akan
memungut kharaj itu pada akhir tahun qamariyah. Ini kerana tahun qamariyah
merupakan tahun yang sudah diketahui umum hukum syara'nya. Apabila beliau
menetapkan untuk sepetak tanaman, maka beliau akan memungut kharaj pada akhir
setiap tahun syamsyiyah. Ini kerana tahun syamsyiyah adalah tahun yang hujan
turun dan orang akan mulai bercucuk tanam. Jikalau beliau menetapkan dengan
sistem hasil , ianya akan ditentukan bila tanaman itu akan mengeluarkan hasil
secara amnya. Kemudian beliau akan memungut kharaj apabila tanaman itu telah
mengeluarkan hasil.
Seorang Imam (Khalifah) boleh
mengira kharaj dengan memerhatikan perkara-perkara yang sepatutnya berdasarkan
tiga aspek ini:
·
berdasarkan luas tanah, atau
·
tanamannya, ataupun
·
akan dikira berdasarkan kadar
hasil tanaman yang dapat pada waktu itu.
Jika tanah itu disuburkan
sehingga boleh meningkatkan hasil tanamannya, ataupun tanah itu diserang
faktor-faktor yang boleh membuatkan hasil tanamannya berkurangan maka perkara
sebegini harus diteliti terlebih dahulu.: Jika peningkatan hasil tanaman itu
merupakan hasil usaha daripada petani, contohnya mereka telah menggali telaga,
ataupun mereka membuat saluran air,maka kharaj mereka tidak akan ditambah
walaupun sedikit.
Jika hasil tanaman petani
berkurangan disebabkan kerosakan yang mereka lakukan sendiri, seperti mereka
merosakkan saluran air, ataupun tidak memanfaatkan telaga yang ada, maka
pungutan kharaj mereka tidak akan dikurangkan walaupun sedikit. Malah mereka
akan diperintahkan untuk memperbaiki alat-alat yang telah mereka rosakkan.
Jikalau hasil pertanian mereka bertambah dan berkurang disebabkan tindakan yang
dilakukan oleh negara seperti negara telah menggali telaga (sumur bor) untuk
mereka ataupun tidak memperbaiki saluran-saluran air untuk mereka, maka negara
boleh menambahkan kharajnya apabila hasil tanaman mereka bertambah, dan wajib
menguranginya apabila hasil tanaman mereka berkurangan. Tetapi jika hasil
tanaman itu bertambah atau berkurangan disebabkan faktor alam seperti bencana
alam yang menyebabkan tanamannya rosak, ataupun hanyut disebabkan banjir. Maka
kharajnya akan ditentukan berdasarkan kadar kandungannya sehinggakan penduduk
setempat tidak merasakan yang mereka dizalimi. Kharaj juga akan ditentukan
untuk jangkamasa tertentu dan bukannya secara berterusan. Penetapan ini boleh
berubah-ubah ataupun berakhir pada waktu tertentu kerana kadar kandungan
tanahnya juga memerlukan perkiraan yang baru (berubah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar