Selasa, 18 September 2012


KONSEP KETUHANAN, KEIMANAN DAN KETAQWAAN

PENGERTIAN IMAN

Para ulama mendifinisikan iman dengan “Tasdikun Bil Qalbi Wa Qaulu Bil Lisan Wa Amalu Bil Arkan”
Dari hal ini maka sejatinya komponen penyusun keimanan adalah ;
a. Tasdikun Bil Qalbi (Meyakini dalam hati)
b. Qaulu Bil Lisan (Diucapkan dengan lisan/perkataan)
c. Amalu Bil Arkan (Diwujudkan dengan perbuatan)

TANDA-TANDA ORANG BERIMAN
Dalam al-Qur’an S. Al-Anfal :2-3 dinyatakan bahwa tanda-tanda orang beriman adalah :
- idza dzukkirallahu wujilat qulubuhum
- Idza tuliyat zadat imanuhum
- wa ala rabbihim ya tawakkalun
- yuqimunas sholah
- razaqnahum yungfiqun

PENGERTIAN TAQWA
Para ulama mendifinisikan taqwa dengan “al imtisalul awamirillah wajtinabu nawahiyah”
Kata kuncinya : seluruh perintah dan larangan

TANDA-TANDA ORANG BERTAQWA
Dalam al-Qur’an S. al-Baqarah :2-4 dinyatakan bahwa tanda orang bertaqwa adalah :

-al ladzina yukminuna bil ghaib
-yuqimunas shalah
-Razaqna yungfiqun
-yukminuna bima unzila ilaika
-wa bil akhirati yuqinun

APERSEPSI
Perkataan Tuhan yang merupakan terjemahan dari kalimat Rab dalam bahasa Arab pada dasarnya merujuk pada interpretasi ulama terhadap S. al-Jatsiyat:23 dan al-Qashas : 38 yang didalamnya termaktum perkataan Ilah (Tuhan)
Menurut Ibn Taimiyah difinisi dari perkataan Ilah dalam al-Qur’an tersebut adalah :
yang dipuja dengan penuh kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri dihadapanNya, dan mengharapkanNya, kepadaNya tempat berserah ketika dalam kesusahan, berdo’alah dan bertawakal kepadaNya untuk kemashlahatan diri, meminta perlindungan dariNya dan menimbulkan ketenangan di saat mengingat dan terpaut kepada Nya.

SEJARAH PEMIKIRAN MANUSIA TENTANG TUHAN
Difinisi :
Pemikiran Manusia di sini adalah konsep yang didasarkan atas hasil pemikiran manusia baik melalui pengalaman lahiriah maupun batiniyah, baik yang bersifat penelitian rasional maupun pengalaman bathin.
Pemikiran Barat
Teori Ketuhanan dalam pemikiran barat berangkat dari teori Evolusionisme yang pada awal mulanya dikemukakan oleh Max Muller, EB. Taylor, Robertson Smith, Lubbock dan Jevens.
Menurut teori ini konsep Ketuhanan berangkat dari kepercayaan :

a. Dinamisme
Yaitu pola kepercayaan manusia terhadap adanya kekuatan yang maha dasat yang berpengaruh dalam kehidupan. Kekuatan tersebut diyakini bersemayam dalam benda-benda.
B. Animisme
Pola kepercayaan masyarakaat terhadap roh gaib yang diyakini memiliki peran besar dalam kehidupan manusia.
C. Politeisme
Pola kepercayaan terhadap dewa-dewa
D. Henoteisme
Pola kepercayaan yang diusung atas motif ketidak puasan atas keberadaan dewa-dewa yang jumlahnya banyak sehingga diperlukan pengkultusan terhadap beberapa dewa saja
E. Monoteisme
Konsep kepercayaan terhadap satu Tuhan.


PANDANGAN ADREW LANG
Bagi Adrew Lang Konsepsi EB. Taylor tentang Evolusionisme sulit untuk dipertahankan, sebab kepercayaan Monotheisme pada dasarnya sudah terbangun sejak zaman masyarakat primitif.
Dengan munculnya pandangan Adrew lang ini, para sarjana Barat mulai meyakini bahwa kepercayaan terhadap Tuhan bukan datang secara Evolusionisme melainkan dengan jalan agama melalui wahyu.

 Pemikiran Umat Islam
Seluruh umat Islam sepakat bahwa yang wajib disembah dan dipertuhankan adalah Allah SWT, tiada lain selain Dia. Permasalahan muncul diseputar cara manusia mengetahui adanya Tuhan dan keberadaan sifat –sifat Tuhan. Permasalahan ini dalam perkembangan selanjutnya melahirkan kajian keagamaan tersendiri, seperti yang kita kenal adanya Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

PANDANGAN ALIRAN TEOLOGI : FUNGSI AKAL DAN WAHYU
Menurut Mu’tazilah dengan Akal manusia dapat mengetahui akan adanya Tuhan sekalipun tanpa bantuan Wahyu. Adapun fungsi wahyu adalah sebagai konfirmasi dan informasi atas apa yang telah diketahui oleh akal.
Menurut Asy’ariah betul manusia dengan akalnya dapat mengetahui adanya Tuhan, namun untuk mengetahui tata cara menyembahnya (beribadah) diperlukan Wahyu.

ANALISA PERBANDINGAN

MATRIK EVOLUSIONISME

TUHAN MENURUT AGAMA-AGAMA
Pada dasarnya konsepsi Tuhan dalam prespektif Agama-agama menuju satu titik temu bahwa Tuhan merupakan satu DZAT yang menjadi tujuan akhir setiap umat manusia yang sangat berperang vital atau penting dalam kehidupan manusia.
Karakteristik yang mendasar yang membedakan antara konsepsi Agama Islam dengan Agama Lainnya adalah terletak dalam lapangan eksoterisnya (Syariat) yang berisikan tentang tatacara beribadah
Dalam konsepsi Islam Tuhan adalah Esa atau satu sebagaimana dalam al-Qur’an S.al-Ikhlas:1-4
Dalam agama Kristen Tuhan Diwujudkan dalam konsepsi Trinitas
Dalam Agama Budha Tuhan Di konsepsikan dalam Sang Budha Gauthama

TEORI PEMBUKTIAN TUHAN
Keberadaan Alam Semesta Raya
Kita semua sepakat bahwa segala sesuatu yang ada (kecuali Tuhan) pasti ada yang menciptakan alias ada awal dan akhirnya.
Dalam pandangan Islam Alam semesta raya ini pun membuktikan akan keberadaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-Baqarah:22 dinyatakan “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahui ”

PENDEKATAN ASTRONOMI
Benda alam yang paling terdekat dengan bumi adalah Bulan dengan jarak 240.000 mil. Sedangkan jarak bumi ke Matahari adalah 93.000.000.000 mil. Begitu pula dengan sistem tata surnya lainnya yang bergerak teratur sesuai dengan garis edarnya. Jika kita cerna secara logika, tentu akan menimbulkan pertanyaan apakah semua itu hanya terjadi dengan sendirinya, tentu akan sangat mustahil jika itu hanya serba kebetulan tanpa desain. Jika demikian tentu terdapat kekuatan yang maha dasyat dan maha agung yang mengatur tata surya tersebut. Dalam konsepsi Islam sudah barang tentu semua itu adalah ciptaan Allah SWT. Sebagaimana dalam al-Qur’an S. al-A’raf :54 “
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam “






















HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
1.     Pengertian hakikat
Menurut bahasa artinya kebenaran atau seesuatu yang sebenar-benarnya atau asal segala sesuatu. Dapat juga dikatakan hakikat itu adalah inti dari segala sesuatu atau yang menjadi jiwa sesuatu. Karena itu dapat dikatakan hakikat syariat adalah inti dan jiwa dari suatu syariat itu sendiri. Dikalangan tasauf orang mencari hakikat diri manusia yang sebenarnya karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri. Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad, hati, roh, nyawa, dan rahasia.
2.      Pengertian manusia
Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah.
Membicarakan tentang manusia dalam pandangan ilmu pengetahuan sangat bergantung metodologi yang digunakan dan terhadap filosofis yang mendasari.
Para penganut teori psikoanalisis menyebut manusia sebagai homo volens (makhluk berkeinginan). Menurut aliran ini, manusia adalah makhluk yang memiliki prilaku interaksi antara komponen biologis (id), psikologis (ego), dan social (superego). Di dalam diri manusia tedapat unsur animal (hewani), rasional (akali), dan moral (nilai).
Para penganut teori behaviorisme menyebut manusia sebagai homo mehanibcus (manusia mesin). Behavior lahir sebagai reaksi terhadap introspeksionisme (aliran yang menganalisa jiwa manusia berdasarkan laporan subjektif dan psikoanalisis (aliran yang berbicara tentang alam bawa sadar yang tidak nampak). Behavior yang menganalisis prilaku yang Nampak saja.  Menurut aliran ini segala tingkah laku manusia terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak disebabkan aspek.
Para penganut teori kognitif menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir). Menurut aliran ini manusia tidak di pandang lagi sebagai makhluk yang bereaksi secara pasif pada lingkungannya, makhluk yang selalu berfikir. Penganut teori kognitif mengecam pendapat yang cenderung menganggap pikiran itu tidak nyata karena tampak tidak mempengaruhi peristiwa. Padahal berpikir , memutuskan, menyatakan, memahami, dan sebagainya adalah fakta kehidupan manusia.
Dalam al-quran istilah manusia ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda yaitu kata basyar, insan dan al-nas.
Kata basyar dalam al-quran disebutkan 37 kali salah satunya al-kahfi : innama anaa basyarun mitlukum (sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum (al-mu’minuum : 33).
Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65 kali, diantaranya (al-alaq : 5), yaitu allamal insaana maa lam ya’ (dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep islam selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dfan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.
Kata al-nas disebut sebanyak 240 kali, seperti al-zumar : 27 walakad dlarabna linnaasi fii haadzal quraani min kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam al-quran ini setiap macam perumpamaan). Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau secara kolektif.
Dengan demikian al-quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Manusia sebagai basyar, diartikan sebagai makhluk social yang tidak biasa hidup tanpa bantuan orang lain dan atau makhluk lain.
Sebenarnya maniusia itu terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.    Jasmani àTerdiri dari air, kapur, angin, api dan tanah.
2.    Ruh àTerbuat dari cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.
3.    Jiwa (an nafsun/rasa dan perasaan.)
      Manusia memiliki fitrah dalam arti potensi yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan pada dua hal yaitu potensi fisik dan potensi rohania.
Ibnu sina yang terkenal dengan filsafat jiwanya menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk social dan sekaligus makhluk ekonomi. Manusia adalah makhluk social untuk menyempurnakan jiwa manusia demi kebaikan hidupnya, karena manusia tidak hidup dengan baik tanpa ada orang lain. Dengan kata lain manusia baru bisa mencapai kepuasan dan memenuhi segala kepuasannya bila hidup berkumpul bersama manusia.
3.   EKSISTENSI DAN MARTABAT MANUSIA
Dibandingkan dengan makhlukm lainnya, manusia mempunyai kelebihan . Kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanpun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia.
Di samping itu, manusia di beri akal dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan allah. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-tiin,95:4). Manusia tetap bermartabat mulia, kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternative) tetap hidup dengan ajaran allah (QS. Al-an’am:165). Oleh karena ilmu manusia di lebihkan dari makhluk lainnya.
A.     Tujuan penciptaan manusia
Tujuan penciptaan manusia adalah menyembah kepada penciptanya yaitu allah. Pengertian penyembahan kepada allah tidak bisa di artikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual yang tercermin dalam shalat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia dalam hukum allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik yamg menyangkut hubungan manusia dengan tuhan maupun manusia dengan manusia.
 Oleh kerena penyembahan harus dilkukan secara suka rela, karena allah tidak membutuhkan sedikitpun pada manusia karena termasuk ritual-ritual penyembahannya.
Penyembahan yang sempurna dari seorang manusia adalah akan menjadikan dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam mengelolah alam semesta. Keseimbangan pada kehidupan manusia dapat terjaga dengan hukum-hukum kemanusiaan yang telah allah ciptakan.
B.     Fungsi dan peran manusia
Berpedoman pada al-quran surah al-baqarah ayat 30-36, status dasar manusia yang mempolori oleh adam AS adalah sebagai khalifah. Jika khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah maka peran yang dilakukan adalah penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran allah.
Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antanya adalah:
·         Belajar
·         Mengajarkan ilmu
·         Membudayakan ilmu
Oleh karena itu semua yang dilakukan harus untuk kebersamaan sesama ummat manusia dan hamba allah, serta pertanggung jawabannya pada 3 instansi yaitu pada diri sendiri, pada masyarakat, pada Allah SWT.
4.     Tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah SWT
a.    Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT.
Makna yang esensial dari kata abd’ (hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah SWT yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, dalam al-quran dinyatakan dengan “quu anfusakun waahlikun naran” (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman dari api neraka).
b.    Tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah SWT
Manusia diserahi tugas hidup yang merupakan amanat dan harus dipertanggungjawabkan dihadapannya. Tugas hidup yang di muka bumi ini adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil allah di muka bumi, serta pegolaan
DAFTAR PUSTAKA
·                Muhammadong. 2009. Pendidikan Agama Islam. Makassar : Tim Dosen Pendidikan Agama Islam UNM.
·                Abdullah, Abd. Malik. 2009. Pendidikan  Agama Islam. Makassar : Tim Dosen Penididikan Agama Islam UNM.












Pengertian Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia.
Hukum islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini telah popular di lingkungan umat Islam. Ada istilah syariat, hukum syara, maupun fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya memahami ketiga istilah tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai wilayah dan cukupan-cakupan ilmu agama islam.
Syariat adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan dengan teknik suatu aml perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
1. Al-hukmu at-taklifiy (hukum yang bersifat pembebanan ),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
·         Ijab/ wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan phala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan dosa.
·         Sunnah/ mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika dilakukan mendapat imbalan tetapi jika ditinggalkan tidak memiliki resiko berdosa.
·         Ibahah/ mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika dikerjakan mauoun ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun dosa.
·         Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan jika ditinggalkan akan mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak beresiko siksa dan dosa.
·         Tahrim/ haram (larangan) yaitu suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat siksa dan dosa, dan jika ditinggalkan akan dapat imbalan pahala.
2. Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus), terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan keberlakuan hukum taklifiy, yaitu:
o    As-sabab (sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah sebagai factor datangnya ketentuan hukum taklifiy, seprti condongnya matahari ke arah barat menjadi factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya skewajiban puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat antara datangnya suatu factor dengan datangnya hukum.
o    As-syarath (syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah untuk menjadi factor bagi keabsahan suatu hukum walaupun tidak memiliki hubungan mutlak sebaab akibat, seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika sepasang manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang yang menikah secara sah, dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu berakhir dengan perceraian.
o    Al- mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt ditetapkan oleh Allah menjadi penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika sesuatu itu ada, secara otomatis hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak mewarisi bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam keadaan apapun juga. Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak tersebut ternyata menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini “membunuh”adalah mani’/ penghalanh untuk menerima waris.
o    ‘Azimah (ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang disampaikan kepada umatnya secara umum dengan tidaka disertai dengan relevansi-relevansi khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun terhadap kelompok tertentu. Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu dan jumlah rekaatnya.
o    Rukhshah (dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk memberikan dipensasi bagi umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan seperti itu. Seperti shalat dhuhur yang dapat digabung dengan shalat ashar dengan masing- masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan qashar); orang yang sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan lainnya saja.
o    As-Shihhah (valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti shalat yang dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan secara lengkap maka shalat itu ditetapkan sabagai shalat yang sah
o    Al- buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi amalan-amalan yang telah memenuhi ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci. Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hkum yang disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih menunjukan keragamandalam hukum islam.
Fikih dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian sdari syariah karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah. Elaboarsiyang dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran atau ar-ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran para fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai sekarang masih berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu Hanifah (pendiri mazhab hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki), Muhammad bin Idris asySyafi’I (pendiri mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab Hambali). Para yuris islam tersebut sangat berjasa bagi perkembangan hukum islam melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam, Dengan sifat ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sifat-sifat itu adalah:
o    Bidimensional yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek kehidupan tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
o    Adil, sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam, dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
o    Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh nilai-nilai transdental yaituwahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad saw.
B.  Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariat maupun fikih di bagi menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1.       Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.

2.       Muamalah (ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
a)       Munakahat (hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.)
b)       Wirasah (hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan)
c)       Muamalat (hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain)
d)       Jinayat (hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bbagi pelakunya)
e)       Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya)
f)        Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain)
g)       Mukhassamat (hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
·          Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
·          Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
·          Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
·          Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
·          Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
·          Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
·          Agama
·          Jiwa
·          Akal
·         keturunan
·          Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara harta
Menurut hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.
D. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).
dari ayat tersebut, dap[at diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkanhukum,
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.
E. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
Hukum dalam ada dua sifat, yaitu:
·         Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
·         At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
F. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukumtersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi saatu deengan yang lain juga saling terkait.
G. Pengertian Keadilan dan Kesejahteraan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut.
Menurut Segel dan Bruzy (1998:8), “Kesejahteraan sosial adalah kondisi sejahtera dari suatu masyarakat. Kesejahteraan sosial meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, kebahagiaan, dan kualitas hidup rakyat”.
an pemeliharaan alam.
Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah memegang mandat tuhan untuk mewujud kemakmuran  di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidpnya.
Oleh karena itu hidup manusia, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan amaliah. Kerja keras yang tiada henti sebab bekerja sebab bekerja sebagai seorang muslim adalah membentuk amal saleh.





HAM. Hukum Islam, dan Demokrasi dalam Islam 


1. Jelaskan konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat.

Konsep HAM menurut persepsi islam dan Barat adalah suatu pandangan islam, yang menganggap manusia sebagai mahkluk Allah secara kodrati di anugerahi hak dasar yang disebut dengan hak asasi. Dan hak asasi ini kemudian di kenal sebagai HAM yang merupakan suatu hak dasr yang melekat pada diri manusia untuk dapat mengembangkan diri pribadi serta peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.


Adapun perbedaan prinsip antara pandangan Barat dengan islam tentang HAM adalah semata-mata hanya bersifat antroposentris (segala sesuatu berpusat pada manusia).

Dikarenakan manusia yang menjadi pusat segala sesuatu, dan bangsa Barat beranggapan bahwa kebebasan manusia itu merupakan suatu hak asasi. Sedangkan bagi pandanagan islam sendiri bahwa HAM itu bersifat teosentris yaitu segala sesuatu berpusat kepada Allah SWT.

2. Sebutkan macam-macam HAK dalam islam.

    Macam-macam HAK dalam islam adalah   :
·          Hak-hak allah
·          Hak-hak diri sendiri
·          Hak-hak orang lain 
·          Dan hak-hak semua mahluk 


3. Jelaskan pengertian hukum islam.

    Hukum islam adalah suatu hukum yang di dalamnya menunjukkan dua bangian penting dan aturan-aturan perundang-undangan dalam islam yakni syari’ah dan fiqih. Adapun yang di maksud dari kedua kata tersebut yaitu : 

Syari’ah adalah suatu makna kata yang disebut dengan jalan menuju air yang secara sederhana bahwa setiap orang harus menempuh jalan itu untuk dapat hidup, sebab air merupkan unsur yang sangat penting di dalam menompang kehidupan.jadi secara  analog dapat di simpulkan bahwa kehidupan ini sangat membutuhkan syari’ah sebagai unsur yang sangat vital untuk dapat berjalan dengan baik. Dan secara terminologi, bahwa istila syari’ah islam memiliki makna yaitu aturan undang-undang yang di turunkan allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya yaitu manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.

Sebagai mana di firman kan Allah dalam (QS. Al-Maidah: 48)
Artinya
    “Dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelum-Nya, yaitu kitab-kitab (yang di turunkan sebelum-Nya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan jangalah kamu mengikuti hawa nafsu mereka denga meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu kami jadikan aturan dan jalan terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya kamu di jadikanya satu umat (saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, berlombah-lombahlah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semua, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihakan itu

Sedangkan fiqih adalah suatu makna kata yang asal katanya paham atau pengertian yaitu merupakan yang mendalami pemahaman atau uraian terhadap syari’ah dan disebut ilmu fiqih, sedangkan orang yang mempelajarinya dan mendalaminya di kenal dengan sebutan fiqih (bentuk tunggal), atau fuqaha (bentuk jamak), istilah yang kemudian diadaptasikan ke Bahasa Indonesia sebagai ahli hukum islam. Denga demikian fiqih merupakan pemahaman para ulama terhadap rumusan teknis dan pelaksanaan syari’ah yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan dikondifikasi agar mudah di pahami.

4. Cirri-ciri hukum islam  adalah sbb :

1.         Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
2.        Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
3.        Mempunyai dua istila kunci. 
4.        Tediri atas dua bidang utama.
5.        Strukturnya berlapis.

5. Jelaskan fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat.

    Fungsi dan tujuan hukum islam dalam masyarakat adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis (seimbang) antara manusia dengan Penciptanya, manusia dengan manusia, dan manusia dengan ciptaan lainnya.


6. Jelaskan pengertian demokrasi dalam piagam madinah.

    Demokrasi dalam piagam madinah adalah hubungan agama dan Negara yang telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menegahkkan masyarakat pluralistik yang harmonis. Dan piagam madinah merupakan karya besar (magnum opus) seorang Muhammad SAW. Dan Rasulullah SAW. adalah perpaduan sosok sakralitas wahyu dan profanitas dunia nyata.: sebagai nabi, negarawan, legislator, penyeru moral, pembaharu, ahli politik dan ekonomi. Dan Beliaupun berhasil menetapkan norma-norma hukum yang lebih kosmopolit dan manusiawi daripada hukum yang telah ada pada saat itu.


7. Bagaimana cara pengambilan keputusan dalam demokrasi islam.

    Cara pengambilan keputusan dalam demokrasi Islam yaitu dengan melalui suatu musyawarah untuk menyelesaikan berbagai masalah. Dan jika masalah tidak dapat di selesaikan dengan musyawarah ataupun ijtihad, maka keputusan ada di tangan khalifa. 

Sebagaimana di cantum dalam QS. An-Nisaa’ : 59, di katakana bahwa khalifah dalam hal ini berkedudukan sebagai ulul amri yang wajib di ta’ati setelah Allah dan rasul-Nya. Jadi, apabila pada jalan buntu mencapai keputusan, maka penyelesaian bukan melalui pemungutan suara, melainkan khalifah untuk memutuskan pendapat mana yang akan di pakai dan di tetapkan yang nantinya akan di terapkan di khalifahan Islam untuk di ta’ati oleh seluruh rakyat termasuk khalifah dan seluruh penguasa di khalifahan Islam.

Sebagaimana yang tercantum dalam (QS. An-Nisaa’ : 59).
Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman ! taatilah Allah dan taatilah rasul (Muhammad), dan Ulil amri (pemegang kekuasaan), di antara kamu. Kemudian, jiak kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada allah (al-quran) dan rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih akibatnya.

8. Sebutkan perbedaan demokrasi moderen dan demokrasi Islam.

    Perbedaan demokrasi modern dengan demokrasi islam adalah sbb :

Demokrasi modern yaitu meliputi :
·          Kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
·          Pembuatan peraturan adalah badan legislatif.
·          Keputusan ditentukan melalui musyawarah, suarah terbanyak.
·          Terdapat badan legislatif sebagai penampung aspirasi rakyat. 
·          Masih terdapat revilige (hak khusus).

Sedangakan demokrasi islam terdiri atas :

·          Kedaulatan tertinggi di tangan allah SWT.
·          Pembuat peraturan hanya allah SWT.
·          Keputusan di ambil dari ijtihad, dan pada akhirnya keputusan khalifah sbg ulul amri. 
·          Terdapat majelis syura sebagai badan musyawarah dalam memecahkan persoalan. 
·          Tidak mengakui ada pandangan hak istimewa bagi golongan tertentu.

9. Bagaimanakah konsep demokrasi dalam piagam madinah.

    Konsep demokrasi dalam piagam madinah adalah suatu konsep yang di kembangkan untuk mengabungkan berbagai golongan, baik ras, suku, maupun agama yang tujuannya agar bisa mewariskan prinsip-prinsip dalam menegakkan masyrakat yang harmonis, agar bisa hidup dengan kongkrit tentang kerukunan dalam hidup bernegara maupun beragama.



















Akhlak, Etika, Moral
Pendahuluan
Sejarah Agama menunjukkan bahwa kebehagiaan yang ingin dicapai dengan menjalankan syariah agama itu hanya dapat terlaksana dengan adanya akhlak yang baik. Kepercayaan yang hanya berbentuk pengetahuan tentang keesaan Tuhan, ibadah yang dilakukan hanya sebagai formalitas belaka, muamalah yang hanya merupakan peraturan yang tertuang dalam kitab saja, semua itu bukanlah merupakan jaminan untuk tercapainya kebahagiaan tersebut.
Timbulnya kesadaran akhlak dan pendirian manusia terhadap-Nya adalah pangkalan yang menetukan corak hidup manusia. Akhlak, atau moral, atau susila adalah pola tindakan yang didasarkan atas nilai mutlak kebaikan. Hidup susila dan tiap-tiap perbuatan susila adalah jawaban yang tepat terhadap kesadaran akhlak, sebaliknya hidup yang tidak bersusila dan tiap-tiap pelanggaran kesusilaan adalah menentang kesadaran itu.
Kesadaran akhlak adalah kesadaran manusia tentang dirinya sendiri, dimana manusia melihat atau merasakan diri sendiri sebagai berhadapan dengan baik dan buruk. Disitulah membedakan halal dan haram, hak dan bathil, boleh dan tidak boleh dilakukan, meskipun dia bisa melakukan. Itulah hal yang khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada hal yang baik dan buruk atau patut tidak patut, karena hanya manusialah yang mengerti dirinya sendiri, hanya manusialah yang sebagai subjek menginsafi bahwa dia berhadapan pada perbuatannya itu, sebelum, selama dan sesudah pekerjaan itu dilakukan. Sehingga sebagai subjek yang mengalami perbuatannya dia bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
Pembahasan
Dalam berbagai literature tentang ilmu akhlak islami, dijumpai uraian tentang akhlak yang secara garis besar dapat dibagi dua bagia, yaitu; akhlak yang baik (akhlak al-karimah), dan akhlak yang buruk (akhlak madzmumah). Berbuat adil, jujur, sabar, pemaaf, dermawan dan amanah misalnya termasuk dalam akhlak yang baik. Sedangkan berbuat yang dhalim, berdusta, pemarah, pendendam, kikir dan curang termasuk dalam akhlak yang buruk.
Secara teoritis macam-macam akhlak tersebut berinduk pada tiga perbuatan yang utama, yaitu hikmah (bijaksana), syaja'ah (perwira/ksatria) dan iffah (menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat).
Hukum-hukum akhlak ialah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan perbaikan jiwa (moral); menerangkan sifat-sifat yang terpuji atau keutamaan-keutamaan yang harus dijadikan perhiasan atau perisai diri seseorang seperti jujur, adil, terpercaya, dan sifat-sifat yang tercela yang harus dijauhi oleh seseorang seperti bohong, dzalim, khianat. Sifat-sifat tersebut diterangkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dan secara Khusus dipelajari dalam Ilmu Akhlak (etika) dan Ilmu Tasawuf.
a. Akhlak
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan).
Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).
Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Untuk menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah, kita dapat merujuk kepada berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai hujjatul Islam (pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih, mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gambling dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Definisi-definisi akhlak tersebut secara subtansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima cirri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu; pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiaannya. Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini tidak berarti bahwa saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur atau gila. Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara. Kelima, sejalan dengan cirri yang keempat perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
b. Etika
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad amin mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Berikutnya, dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan cirri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasulkan oleh akal manusia.
c. Moral
Adapun arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah pennetuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.
Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.
Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk.
Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam konsep-konsep, sedangkan etika berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat.
Dengan demikian tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian system nilai yang ada.
Kesadaran moral erta pula hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan qalb, fu'ad. Dalam kesadaran moral mencakup tiga hal. Pertama, perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral. Kedua, kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umumk dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis. Ketiga, kesadaran moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan.
Berdasarkan pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang dilaksanakan atau diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sitem hidup tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib, rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran moralnya sendiri. Orang yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada dorongan atau paksaan dari luar.
d. Karakteristik dalam ajaran Islam
Secara sederhana akhlak Islami dapat diartikan sebagai akhlak yang berdasarkan ajaran Islam atau akhlak yang bersifat Islami. Kata Islam yang berada di belakang kata akhlak dalam hal menempati posisi sebagai sifat.
Dengan demikian akhlak Islami adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah, disengaja, mendarah-daging dan sebenarnya yang didasarkan pada ajaran Islam. Dilihat dari segi sifatnya yang universal, maka akhlak Islami juga bersifat universal. Namun dalam rangka menjabarkan akhlak islami yang universal ini diperlukan bantuan pemikiran akal manusia dan kesempatan social yang terkandung dalam ajaran etika dan moral.
Dengan kata lain akhlak Islami adalah akhlak yang disamping mengakui adanya nilai-nilai universal sebagai dasar bentuk akhlak, juga mengakui nilai-nilai bersifat local dan temporal sebagai penjabaran atas nilai-nilai yang universal itu. Namun demikian, perlu dipertegas disini, bahwa akhlak dalam ajaran agama tidak dapat disamakan dengan etika atau moral, walaupun etika dan moral itu diperlukan dalam rangka menjabarkan akhlak yang berdasarkan agama (akhlak Islami). Hal yang demikian disebabkan karena etika terbatas pada sopan santun antara sesame manusia saja, serta hanya berkaitan dengan tingkah laku lahiriah. Jadi ketika etika digunakan untuk menjabarkan akhlak Islami, itu tidak berarti akhlak Islami dapat dijabarkan sepenuhnya oleh etika atau moral.
Ruang lingkup akhlak Islami adalah sama dengan ruang lingkup ajaran Islam itu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan. Akhlak diniah (agama/Islam) mencakup berbagai aspek, dimulai dari akhlak terhadap Allah, hingga kepada sesame makhluk (manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda yang tak bernyawa).
Kesimpulan
Akhirnya dilihat dari fungsi dan peranannya, dapat dikatakan bahwa etika, moral, susila dan akhlak sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik-buruknya. Kesemua istilah tersebut sama-sama menghendaki terciptanya keadaan masyarakat yang baik, teratur, aman, damai, dan tentram sehingga sejahtera batiniah dan lahiriyah.
Perbedaaan antara etika, moral, dan susila dengan akhlak adalah terletak pada sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk. Jika dalam etika penilaian baik buruk berdasarkan pendapat akal pikiran, dan pada moral dan susila berdasarkan kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat, maka pada akhlak ukuran yang digunakan untuk menentukan baik buruk itu adalah al-qur'an dan al-hadis.
Perbedaan lain antara etika, moral dan susila terlihat pula pada sifat dan kawasan pembahasannya. Jika etika lebih banyak bersifat teoritis, maka pada moral dan susila lebih banyak bersifat praktis. Etika memandang tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral dan susila bersifat local dan individual. Etika menjelaskan ukuran baik-buruk, sedangkan moral dan susila menyatakan ukuran tersebut dalam bentuk perbuatan.
Namun demikian etika, moral, susila dan akhlak tetap saling berhubungan dan membutuhkan. Uraian tersebut di atas menunjukkan dengan jelas bahwa etika, moral dan susila berasala dari produk rasio dan budaya masyarakat yang secara selektif diakui sebagai yang bermanfaat dan baik bagi kelangsungan hidup manusia. Sementara akhlak berasal dari wahyu, yakni ketentuan yang berdasarkan petunjuk Al-Qur'an dan Hadis. Dengan kata lain jika etika, moral dan susila berasal dari manusia sedangkan akhlak berasal dari Tuhan.
Daftar Pustaka
Achmad, Mudlor. Tt. Etika dalam Islam. Al-Ikhlas. Surabaya.
Al-Jazairi, Syekh Abu Bakar. 2003. Mengenal Etika dan Akhlak Islam. Lentera. Jakarta.
Bakry, Oemar. 1981. Akhlak Muslim. Aangkasa. Bandung.
Halim, Ridwan. 1987. Hukum Adat dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Ilyas, Yunahar. 1999. Kuliah Akhlak. Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam. Yogyakarta.
Kusumamihardja, Supan dkk. 1978. Studia Islamica. Pt Giri Mukti Pasaka. Jakarta.
Masyhur, Kahar. 1986. Meninjau berbagai Ajaran; Budipekerti/Etika dengan Ajaran Islam. Kalam Mulia. Jakarta.
Mustofa, Ahmad. 1999. Ilmu Budaya Dasar. CV Pustaka Setia. Bandung.
Nata, Abuddin. 2003. Akhlak Tasawuf. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Rifa'i, Mohammad. 1987. 300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Wicaksana. Semarang.
Salam, Zarkasji Abdul. 1994. Pengantar Ilmu Fiqh Ushul Fiqh. Lembaga Studi Filsafat Islam. Yogyakarta



























PENGANTAR SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

A. Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam
Pengertian Sejarah :
  • Menurut bahasa, sejarah berarti riwayat atau kisah. Dalam bahasa Arab, sejarah disebut dengan tarikh, yang mengandung arti ketentuan masa atau waktu.
  • Sebagian orang berpendapat bahwa sejarah sepadan dengan kata syajarah yang berarti pohon (kehidupan).
  • Sedangkan menurut istilah, sejarah adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau.

Pengertian Kebudayaan :
  • Kebudayaan berasal dari bahasa Sansakerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal). Budi mempunyai arti akal, kelakuan, dan norma. Sedangkan “daya” berarti hasil karya cipta manusia.
  • Dengan demikian, kebudayaan adalah semua hasil karya, karsa dan cipta manusia di masyarakat.
  • Istilah "kebudayaan" sering dikaitkan dengan istilah "peradaban". Perbedaannya : kebudayaan lebih banyak diwujudkan dalam bidang seni, sastra, religi dan moral, sedangkan peradaban diwujudkan dalam bidang politik, ekonomi, dan teknologi.
  • Apabila dikaitkan dengan Islam, maka Kebudayaan Islam adalah hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada nilai-nilai ajaran Islam yang bersumber hukum dari al-Qur'an dan sunnah Nabi.

·         Pengertian Islam :
  • Islam berasal dari bahasa arab yaitu “Aslama-Yuslimu-Islaman” yang artinya selamat.
  • Menurut istilah, Islam adalah agama samawi yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk bagi manusia agar kehidupannya membawa rahmat bagi seluruh alam.

Kesimpulan :
Sejarah Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang berbentuk hasil karya, karsa dan cipta umat Islam yang didasarkan kepada sumber nilai-nilai Islam.
Unsur Pembentuk Kebudayaan Islam
Diantara unsur yang menjadi bentuk Kebudayaan Islam adalah sebagai berikut:
1. Sistem Politik
2. Sistem kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan

1. Sistem Politik
Sistem politik ini meliputi :
a)       Hukum Islam
Kebudayaan Islam mencapai puncak kejayaan ketika diterapkannya hukum Islam. Di dalam Islam sumber hukum utama adalah Al Qur’an dan Hadits
b)       Khilafah
Setelah Rosulullah saw wafat , orang-orang yang diberi tanggung jawab melaksanakan hukum islam adalah para pengendali pemerintahan. Kedudukan mereka adalah sebagai kholifah atau pengganti saw.

2. Sistem Kemasyarakatan
Terbagi dalam kelompok-kelompok berikut :
a.       Kelompok Penguasa
b.       Kelompok Tokoh Agama
c.        Kelompok Militer
d.       Kelompok Cendikiawan
e.        Kelompok Pekerja dan Budak
f.        Kelompok Petani

3. Ilmu Pengetahuan
·         Pada masa awal Perkembangan Islam, ilmu pengetahuan kurang mendapat perhatian.
·         Ilmu Pengetahuan baru mendapat perhatian pada masa Dinasti Abbasiyah.
·         Pada saat itu banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu dan kebudayaan lain diterjemahkan kedalam bhasa Arab.

B. Wujud / bentuk Kebudayaan Islam
Bentuk atau wujud kebudayaan Islam paling tidak dapat dibedakan menjadi tiga hal, yaitu:
1.       wujud ideal (gagasan)
2.       wujud aktivitas
3.       wujud artefak (benda)
    
Salah satu tokoh yang dikenal sebagai sejarawan dan dijuluki Bapak Sosiologi Islam adalah Ibnu Khaldun. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam,pengamatan terhadap berbagai masyarakat. Ibnu Khaldun menulis sebuah buku yang berjudul Al’Ibar(Sejarah umum) yang diterbitkan di Kairo tahun 1248 M.Ibnu Khaldun juga dipandang sebagai peletak dasar ilmu sosial dan politik Islam.

1. Kebudayaan Islam yang berWujud Ideal (Gagasan)

·         Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.

·         Wujud kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.

Kebudayaan Islam yang berwujud ideal diantaranya :
1.       Pemikiran di bidang hukum Islam muncul ilmu fiqih.
2.       Pemikiran di bidang agama muncul ilmu Tasawuf dan ilmu tafsir.
3.       Pemikiran di bidang sosial politik muncul sistem khilafah Islam (pemerintahan Islam) yang diprakarsai oleh    Nabi Muhammad dan diteruskan oleh Khulafaurrosyidin.
4.       di bidang ekonomi muncul peraturan zakat, pajak jizyah (pajak untuk non Muslim), pajak   Kharaj (pajak bumi), peraturan ghanimah (harta rampasan perang).
5.       Pemikiran di bidang ilmu pengetahuan muncul ilmu sejarah, filsafat, kedokteran, ilmu bahasa dan lain-lain.

Di antara tokoh-tokoh yang berperan adalah:
1.       Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki (bidang ilmu fiqih).
2.       Umar bin Khattab (bidang administrasi negara dan pemerintahan Islam),
3.       Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd (bidang filsafat),
4.       Ibnu Khaldun (bidang sejarah yang sering disebut dengan "bapak sosiologi Islam").

2. Kebudayaan Islam yang berwujud Aktivitas

Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.

Contoh kebudayaan Islam yang berwujud aktivitas atau tindakan di antaranya adalah:
1.       pemberlakuan hukum Islam seperti potong tangan bagi pencuri dan hukum razam bagi pezina.
2.       penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa resmi pemerintahan Islam pada masa Dinasti Umayyah (masa khalifah Abdul Malik bin Marwan) memunculkan gerakan ilmu pengetahuan dan penterjemahan ilmu-ilmu yang berbahasa Persia dan Yunani ke dalam bahasa Arab. Gerakan ilmu pengetahuan mencapai puncaknya pada masa Dinasti Abbasiyah, di mana kota Baghdad dan Iskandariyah menjadi pusat ilmu pengetahuan ketika itu.

3. Kebudayaan Islam Yang Berwujud Artefak (Benda)

Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan. Contoh kebudayaan Islam yang berbentuk hasil karya di antaranya: seni ukiran kaligrafi yang terdapat di masjid-masjid, arsitektur-arsitektur masjid dan lain sebagainya.

Catatan :
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

C. Tujuan Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.       Mengetahui lintasan peristiwa, waktu dan kejadian yang berhubungan dengan kebudayaan Islam
2.       Mengetahui tempat-tempat bersejarah dan para tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
3.       Memahami bentuk peninggalan bersejarah dalam kebudayaan Islam dari satu periode ke periode berikutnya.

D. M
 manfaat Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
1.       Menumbuhkan rasa cinta kepada kebudayaan Islam yang merupakan buah karya kaum muslimin a lalu.
2.       memahami berbagai hasil pemikiran dan hasil karya para ulama untuk diteladani dalam kehidupan sehari-hari.
3.       Membangun kesadaran generasi muslim akan tanggung jawab terhadap kemajuan dunia Islam.
4.       Memberikan pelajaran kepada generasi muslim dari setiap kejadian untuk mencontoh/meneladani dari perjuangan para tokoh di masa lalu guna perbaikan dari dalam diri sendiri,masyarakat,lingkungan negerinya serta demi Islam pada masa yang akan datang.
5.       Memupuk semangat dan motivasi untuk meningkatkan prestasi yang telah diraih umat terdahulu.

E. Contoh Kebudayaan Islam
1.       Di bidang Seni : Syair, Kaligafi, Hikayat, Suluk, Babad, Tari Saman, tari Zapin.
2.       Di bidang Fisik : Masjid, Istana, Keraton,
3.       Di Bidang Pertunjukan : Sekaten, Wayang, Hadrah, Qasidah,
4.       Di bidang Tradisi : Aqiqah, Khitanan, Halal Bihalal, Sadranan, Berzanzi,








IPTEK Dan Seni Dalam Pandangan Islam


1. Pengertian IPTEK
Pengetahuan yang dimiliki manusia ada dua jenis, yaitu:
1. Dari luar manusia, ialah wahyu, yang hanya diyakini bagi merekayang beriman kepada Allah swt. Ilmu dari wahyu diterima dengan yakin,sifatnya mutlak.
2. Dari dalam diri manusia, dibagi dalam tiga kategori : pengetahuan,ilmu pengetahuan, dan filsafat. Ilmu dari manusia diterima dengan kritis,sifatnya nisbi.Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber Islam yang isi keterangannyamutlak dan wajib diyakini (QS. Al-Baqarah/2:1-5 dan QS. An-Najm/53:3-4).
Dalam sudut pandang filsafat ilmu, pengetahuan dengan ilmu sangatberbeda maknanya.Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahuimanusia melalui tangkapan pancaindra, intuisi dan firasat sedangkan, ilmuadalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disistematisasidan diinterpretasi sehingga menghasilkan kebenaran obyektif, sudah diujikebenarannya dan dapat diuji ulang secara ilmiah.Secara etimologis katailmu berarti kejelasan, oleh karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri kejelasan. Dalam Al-Qur’an, ilmu digunakan dalamarti proses pencapaian pengetahuan dan obyek pengetahuan sehinggamemperoleh kejelasan. Dalam kajian filsafat, setiap ilmu membatasi diri padasalah satu bidang kajian.Sebab itu seseorang yang memperdalam ilmutertentu disebut sebagai spesialis, sedangkan orang yang banyak tahu tetapitidak mendalam disebut generalis.Istilah teknologi merupakan produk ilmu pengetahuan.Dalam sudutpandang budaya, teknologi merupakan salah satu unsur budaya sebagai hasilpenerapan praktis dari ilmu pengetahuan.Meskipun pada dasarnya teknologi juga memiliki karakteristik obyektif dan netral.Dalam situasi tertentu teknologitidak netral lagi karena memiliki potensi untuk merusak dan potensikekuasaan.Di sinilah letak perbedaan ilmu pengetahuan dengan teknologi.
Teknologi dapat membawa dampak positif berupa kemajuan dankesejahteraan bagi manusia juga sebaliknya dapat membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia danlingkungannya yang berakibat kehancuran alam semesta.Dalam pemikiran Islam,ada dua sumber ilmu yaitu akal dan wahyu.Keduanya tidak boleh dipertentangkan.Manusia diberi kebebasan dalammengembangkan akal budinya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan sunnahrasul. Atas dasar itu, ilmu dalam pemikiran Islam ada yang bersifat abadi(perennial knowledge) tingkat kebenarannya bersifat mutlak, karenabersumber dari Allah. Ada pula ilmu yang bersifat perolehan (aquiredknowledge) tingkat kebenarannya bersifat nisbi, karena bersumber dari akal pikiran manusia.Dalam pemikiran sekuler (perennial knowledge) yang bersumber dariwahyu Allah tidak diakui sebagai ilmu, bahkan mereka mempertentangkanantara wahyu dengan akal, agama dipertentangkan dengan ilmu.Sedangkandalam ajaran Islam wahyu dan akal, agama dan ilmu harus sejalan tidakboleh dipertentangkan.Memang demikian adanya karena hakikat agamaadalah membimbing dan mengarahkan akal.
2.Pengertian Seni
Seni adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segalaprosesnya.Seni merupakan ekspresi jiwa seseorang.Hasil ekspresi jiwatersebut berkembang menjadi bagian dari budaya manusia.Seni identikdengan keindahan.Keindahan yang hakiki identik dengan kebenaran.Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu keabadian. Seni yang lepas darinilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsubukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagiorang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.
3. Integrasi Iman, Ilmu, Teknologi dan Seni
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologidan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasidalam suatu sistem yang disebut Dienul Islam. Di dalamnya terkandung tigaunsur pokok yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak, dengan kata lain iman, ilmudan amal shaleh atau ikhsan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’anS.Ibrahim/14:24-25. Ayat di atas menganalogikan bangunan Dienul Islambagaikan sebatang pohon yang baik, iman diidentikkan dengan akar darisebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam.Ilmu diidentikkandengan batang pohon yang mengeluarkan dahan-dahan/cabang-cabang ilmupengetahuan.Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu identik denganteknologi dan seni.Pengembangan IPTEK yang lepas dari keimanan dan ketakwaan tidakakan bernilai ibadah serta tidak akan menghasilkan manfaat bagi umatmanusia dan alam lingkungannya bahkan akan menjadi malapetaka bagikehidupannya sendiri. Ilmu-ilmu yangdikembangkan atas dasar keimanandan ketakwaan kepada Allah akan memberikan jaminan kemaslahatan bagikehidupan ummat manusia termasuk bagi lingkungannya.
2.4. Teknologi Menurut Islam
Islam, agama yang sesuai dengan fitrah semula jadi manusia,maka syariatnya bukan saja mendorong manusia untuk mempelajarisains dan teknologi, kemudian membangun dan membina peradaban,bahkan mengatur umatnya ke arah itu agar selamat dan menyelamatkan baik di dunia terlebih lagi di akhirat kelak.
Ilmu sangat penting dalam kehidupan. Rasulullah pernah bersabda bahwa untuk hidup bahagia di dunia inimanusia memerlukan ilmu dan untuk hidup bahagia di akhirat punmanusia memerlukan ilmu. Untuk bahagia di dunia dan di akhirat,manusia juga memerlukan ilmu. Jadi kita mesti menuntut ilmu, baikilmu untuk keselamatan dunia, terlebih lagi ilmu yang membawakebahagiaan di akhirat. Atas dasar itulah Islam mewajibkan menuntutilmu ini. Rasulullah SAW pernah bersabda:
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
Bahkan dalam Islam menuntut ilmu itu dilakukan tanpa batasan atau jangka waktu tertentu, ia mesti dilakukan sejak dalam buaian hingga ke liang lahad.Ini diberitahu oleh Rasulullah dengan sabdanya :
Tuntutlah ilmu dari dalam buaian hingga ke liang lahad
Pesatnya perkembangan Sains dan Teknologi semakin terasa dari hari ke hari. Banyak hasil dari perkembangan Sains dan Teknologi yang tadinya diluar angan-angan manusia sudah menjadi keperluan harian manusia. Contohnya : penyampaian informasi yang dahulu memerlukan waktu hingga berbulan-bulan, kini dengan adanya telpon, hand phone, faksimili, internet, dapat sampai ke tujuan hanya dalam beberapa detik saja, bahkan pada masa yang (hampir) bersamaan. Melalui TV, satelit dan alat komunikasi canggih lainnya, kejadian di satu tempat di permukaan bumi atau di angkasa dekat permukaan bumi dapat diketahui oleh umat manusia di seluruh duniadalam masa yang bersamaan. Selain dalam bidang komunikasi,perkembangan dalam bidang lainpun seperti material, alat-alat transportasi, alat-alat rumah tangga, bioteknologi, kedokteran dan lain-lain begitu maju dengan pesat. Kita mengakui bahwa sains dan teknologi memang telah mengambil peranan penting dalam pembangunan peradaban material atau lahiriah manusia.
Allah berfirman dalam Al Qur’an yang maksudnya :
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi sertasilih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda(Kebesaran Allah) bagi kalangan ulul albab. Yaitu merekayang hatinya selalu bersama Allah di waktu berdiri, dudukdan dalam keadaan berbaring dan memikirkantentangpenciptaan langit dan bumi (seraya berkata), Ya Tuhan kami,tidaklah Engkau menciptakan ini semua dengan sia-sia,Maha Suci Engkau, maka perliharalah kami dari azabneraka.(QS Al Imron 190-191)
            Dari ayat ini dapat kita lihat, bahwa melalui pengamatan, kajian dan pengembangan sains dan teknologi, Allah menghendaki manusia dapat lebih merasakan kebesaran, kehebatan dan keagunganNya.Betapa hebatnya alam ciptaan Allah, yang kebesaran dan keluasannya-pun manusia belum sepenuhnya mengetahui, maka sudah tentu Mahahebat lagi Allah yang menciptakannya.
5. Seni Menurut Islam
Ketika kita berbicara tentang seni, maka yang terlebih dahulu dibicarakan adalah keindahan.Sudah menjadi fitrahnya manusia menyukai keindahan. Seorang ibu akan lebih berbahagia jikalau ia dikaruniai anak yang indah fisiknya, baik rupa ataupun jasmaninya. Seseorang akan lebih memilih rumah yang indah serta mengenakan pakaian-pakaian yang indah ketimbang semua itu dalam kondisi biasa-biasa saja ataupun  buruk. Demikian halnya dengan nyanyian, puisi, yang juga melambangkan keindahan, maka manusia pun akan menyukainya.
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.”Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.”Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).
Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah, sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir.
Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.Rasulullah bersabda :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.”  (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi)
Maka manusia menyukai kesenian sebagai representasi dari fitrahnya mencintai keindahan.Dan tak bisa dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan manusia.Namun bagaimanakah dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam kehidupan sehari-hari nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar  seronok yang diklaim sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi konsumsi orang-orang bahkan anak-anak ? Bagaimanakah pandangan Islam terhadap hal-hal tersebut ?Sebaiknya kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan.Mereka itu memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau kata-kata dalam nyanyian itu merupakan perkataan-perkataan yang tidak berguna bahkan menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka HARAM nyanyian tersebut.Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia terlena, mengkhayalkan hal-hal yang tidak patut maka kesenian tersebut haram hukumnya.Maka menurut DR. Yusuf Qardhawi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal nyanyian antara lain :
1.       Tidak semua nyanyian hukumnya mubah, karena isinya harus sesuai dengan etika islami dan ajaran-ajarannya.2.
2.       Penampilan dan gayamenyanyikannya juga perlu dilihat.
3.       Nyanyian tersebut tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan bebas laki-laki dan perempuan tanpa batas.
4.       Nyanyian, sebagaimana semua hal yang hukumnya mubah (boleh)- harus dibatasi dengan sikap tidak berlebih-lebihan.
6. Keutamaan Orang yang Berilmu
Seringkali manusia melupakan segi etika atau moral dari hubungantimbal balik antara manusia dengan lingkungan. Secara moral adalah normal apabila lingkungan akan memberikan kepada manusia berbagai hal yangakan diketemukannya. Bahkan manusia juga harus memberikan toleransikepada kenyataan bahwa sewaktu-waktu dapat timbul malapetaka bagikehidupan manusia. Jika manusia dapat berlaku adil dengan semua yangmakhiuk hidup di alam ini, maka disini letak kebenaran norma moral yangbaik, dimana manfaat yang dieroleh dari alam ini, harus juga memberikanmanfaat kepada manusia lain.Manusia dan masyarakat mengembangkan sistem nilai yang sesuaidengan keadaan lingkungan.Manusia menyesuaikan pada hidupnya denganirama yang ditentukan oleh lingkungan alam.Karena perubahan lingkunganalam berada diluar kendali tangan manusia, maka manusia memasrahkan dirikepada lingkungan.Hal inilah yang melahirkan suatu kebiasaan, tradisi danhukum yang tidak tertulis, yang kemudian mengatur pergaulan hidupmasyarakat.Perilaku manusia merupakan pencerminan dari moral manusia yangdimilikinya.Citra manusia hanya mempunyai relevansi, jika dalam kehidupanbersama dalam kelompok masyarakat.Sebab dalam kehidupan berkelompokitulah terdapat sistem-sistem perlambang yang selanjutnya berfungsi sebagaisumber nilai.Cara manusia mewujudkan diri adalah hasil pilihannya sendiri.Oleh karena itu, apapun pilihannya, manusia sendiri yang bertanggung jawab.
7. Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Lingkungan
Ada dua fungsi utama manusia di dunia yaitu sebagai abdun atauhamba Allah dan sebagai khalifah Allah di bumi.Esensi dari abdun adalahketaatan, ketundukan dan kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah,sedangkan esensi khalifah adalah tanggungjawab terhadap diri sendiri danalam lingkungannya, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam.Dalam konteks abdun, manusia menempati posisi sebagai ciptaanAllah.Posisi ini memiliki konsekuensi adanya keharusan manusia untuk taatdan patuh kepada penciptanya. Keengganan manusia menghambakan dirikepada Allah sebagai pencipta akan menghilangkan rasa syukur atasanugerah yang diberikan sang pencipta berupa potensi yang sempurna yangtidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu potensi akal. Dengan hilangnyarasa syukur mengakibatkan ia menghambakan diri kepada hawa nafsunya.Keikhlasan manusia menghambakan dirinya kepada Allah akan mencegahpenghambaan manusia kepada sesama manusia termasuk pada dirinya.Manusia diciptakan Allah dengan dua kecenderungan yaitu kecenderungankepada ketakwaan dan kecenderungan kepada perbuatan fasik (QS. Asy-Syams/91:8). Dengan kedua kecenderungan tersebut, Allah memberikanpetunjuk berupa agama sebagai alat bagi manusia untuk mengarahkanpotensinya kepada keimanan dan ketakwaan bukan pada kejahatan yangselalu didorong oleh nafsu amarah.Fungsi yang kedua sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi.Manusia diberikan kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber-sumber daya serta memanfaatkannya dengan sebesar-besar kemanfaatanuntuk kehidupan umat manusia dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, karena alam diciptakan untuk kehidupan manusiasendiri.Untuk menggali potensi alam dan memanfaatkannya diperlukan ilmupengetahuan dan teknologi yang memadai.Allah menciptakan alam, karenaAllah menciptakan manusia.Oleh karena itu, manusia mendapat amanah dariAllah untuk memelihara alam, agar terjaga kelestariannya dankeseimbangannya untuk kepentingan umat manusia.
.            Menurut Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an yang dalam hal ini adalah masyarakat Arab. Jika demikian, bisa jadi seni Islam adalah seni yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan tujuan Islam.Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang berarti menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya seni Islam adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan dalam segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat membimbing manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.
Di sisi lain, dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), penglihatan (seni lukis dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari dan drama).
Dari difinisi yang kedua ini bisa jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim yang terungkap melalui bantuan alat instrumental baik berupa suara maupun ruang. Hal ini juga bisa kita lihat dalam catatan sejarah bahwa dalam perkembangannya baik seni suara maupun ruang termanifestasikan.
Dengan definisi demikian, maka setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun masa kini bisa dikatakan seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari difinisi-difinisi di atas. Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni Islam bukan terletak pada dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan, melainkan pada esensi dari ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya seni tersebut.
8.1 Perkembangan seni pada masa bani umayyah
Perkembangan seni Pada masa Daulah Bani Umayyah , terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa, dan seni bangunan (Arsitektur).
Salah satu seni arsitektur bani umayyah
1. Seni Bahasa
Kemajuan seni bahasa sangat erat kaitannya dengan perkembangan bahasa.Sedangkan kemajuan bahasa mengikuti kemajuan bangsa.Pada masa Daulah Bani Umayyah kaum muslimin sudah mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, dan ilmu pengetahuan.Dengan sendirinya kosakata bahasa menjadi bertambah dengan kata-kata dan istilah –istilah baru yang tidak terdapat pada zaman sebelumnya.
Kota Basrah dan Kufah pada zaman itu merupakan pusat perkembangan ilmu dan sastra (adab). Di kedua kota itu orang-orang Arab muslim bertukar pikiran dalam diskusi-diskusi ilmiah dengan orang-orang dari bangsa yang telah mengalami kemajuan terlebih dahulu. Di kota itu pula banyak kaum muslimin yang aktif menyusun dan menuangkan karya mereka dalam berbagai bidang ilmu. Maka dengan demikian berkembanglah ilmu tata bahasa (Ilmu Nahwu dan sharaf) dan Ilmu Balaghah, serta banyak pula lahir-lahir penyair-penyair terkenal.
2. Seni Rupa
Seni rupa yang berkembang pada zaman Daulah Bani Umayyah hanyalah seni ukir, seni pahat, sama halnya dengan zaman permulaan, seni ukir yang berkembang pesat pada zaman itu ialah penggunaan khat arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran.
Yang terkenal dan maju ialah seni ukir di dinding tembok. Banyak Al-Qur’an, Hadits Nabi dan rangkuman syair yang di pahat dan diukir pada tembok dinding bangunan masjid, istana dan gedung-gedung.
3. Seni Suara
Perkembangan seni suara pada zaman pemerintahan Daulat Bani Umayyah yang terpenting ialah Qira’atul Qur’an, Qasidah, Musik dan lagu-lagu lainnya yang bertema cinta kasih.
4. Seni Bangunan (Arsitektur)
Seni bangunan atau Arsitektur pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah pada umumnya masih berpusat pada seni bangunan sipil, seperti bangunan kota Damaskus, kota Kairuwan, kota Al- Zahra. Adapun seni bangunan agama antara lain bangunan Masjid Damaskus dan Masjid Kairuwan, begitu juga seni bangunan yang terdapat pada benteng- benteng pertahanan masa itu.
Adapun kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, berkembangnya dilakukan dengan jalan memberikan dorongan atau motivasi dari para khalifah.Para khalifah selaku memberikan hadiah-hadiah cukup besar bagi para ulama, ilmuwan serta para seniman yang berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan di sediakan anggaran oleh negara, itulah sebabnya ilmu pengetahuan berkembang dengan pesatnya.
Pusat penyebaran ilmu pengetahuan pada masa itu terdapat di masjid-masjid. Di masjid-masjid itulah terdapat kelompok belajar dengan masing-masing gurunya yang mengajar ilmu pengetahuan agama dan umum ilmu pengetahuan agama yang berkembang pada saat itu antara lain ialah, ilmu Qira’at, Tafsir, Hadits Fiqih, Nahwu, Balaqhah dan lain-lain. Ilmu tafsir pada masa itu belum mengalami perkembangan pesat sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani Abbasiyah.Tafsir berkembang dari lisan ke lisan sampai akhirnya tertulis.Ahli tafsir yang pertama pada masa itu ialah Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi yang sekaligus juga paman Nabi yang terkenal.
Politik dalam Islam

Islam mengandung ajaran yang berlimpah tentang etika dan moralitas kemanusiaan, termasuk etika dan moralitas politik. Karena itu, wacana politik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika dan moralitas. Melepaskan politik dari gatra moral-etis, berarti mereduksi Islam yang komprehensif dan mencabut akar doktrin Islam yang sangat fundamental, yakni akhlak politik. Dengan demikian, muatan etika dalam wacana politik merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.
Al-Mawardi, ahli politik Islam klasik terkemuka (w.975 M) merumuskan syarat-syarat seorang politisi sebagai berikut:
1.       Bersifat dan berlaku adil.
2.       Mempunyai kapasitas intelektual dan berwawasan luas.
3.       Profesional.
4.       Mempunyai visi yang jelas.
5.       Berani berjuang untuk membela kepentingan rakyat.

Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan umat kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari’at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan. la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahksiyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.

Asas asas sistem politik Islam ialah:

1.       Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Tidak mungkin ianya menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki suatu bahagian daripadanya.

Firman Allah yang mafhumnya:
“Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan Nya.” (Al Furqan: 2)
“Bagi Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hukum) dan kepada Nya kamu dikembalikan.”
 (A1 Qasas: 70)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (A1 An’am: 57)

2.       Risalah
Jalan kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri mereka dan juga untuk umat umat mereka. Para rasul sendiri yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari’at syari’at Nya kepada manusia.

Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka.

Firman Allah yang mafhumnya:
“Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah.” (Al Hasyr: 7)
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah.” (An Nisa’: 64)
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mu’min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali.” (An Nisa: 115)
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisa’: 65)

3.        Khalifah
Khilafah berarti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahwa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.

Firman Allah yang mafhumnya:
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi… “ (Al Baqarah: 30)
“Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat.” (Yunus: 14)




Kerukunan antar umat beragama menurut pandangan Islam
 Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta. Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A.      Kerja sama intern umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam, yaitu :
·         Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
·         Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
·         Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
·         Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah. Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.
Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran. Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1.       Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).

2.       Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.

3.       Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
B. Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
ref : Buku Agama & Etika


Sistem ekonomi Islam
Perekonomian Islam
Perekonomian Islam ialah ekonomi menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (iaitu Khilafah), dan yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.
Paradigma pertama bertujuan untuk mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber untuk mencapai:
·         keperluan-keperluan asas dan mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat
·         membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama
·         memberikan ganjaran kepada penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liability
·         membahagikan harta-harta secara adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi
·         negara memainkan peranan yang jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan peredaran kekayaan.
Gerakan-gerakan Islam yang menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi. Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, yaitu :
·         faedah tidak boleh dikenakan pada pinjaman
·         pelaburan harus menepati tanggungjawab sosial.
Perbezaan utama dari segi kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular modern
Dengan melakukan istiqra` terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahawa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas :
•   bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)
•   bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil milkiyah)
•   bagaimana cara edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)



Pertama : Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:
•   Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat

•   Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat

•   Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.


Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.

1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. 
Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. 
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)

Kharaj
Kharaj bermaksud cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj ialah cukai ke atas tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran atau Hadith tetapi lebih kepada ijma' atau persepakatan ulama Islam dan sebahagian daripada tradisi islam atau urf.
Dalam sejarah Islam, kharaj berupa duti yang dikenakan ke atas tanah yang telah dirampas daripada Empayar Byzantine dan Sassanid, sama ada melalui peperangan atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslimin dan penduduk ini telah bersepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa bermakna al-kara' (sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil daripada kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang ke atas mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Walaupun mereka masuk Islam selepas penaklukan itu, namun tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
Abu Ubaid meriwayatkan dalam kitab Al-Amwal dari Az-Zuhri yang mengatakan : " Rasulullah s.a.w menerima jizyah daripada orang Majusi Bahrain." Az-Zuhri menambah lagi: "Siapa sahaja di antara mereka yang memeluk Islam, maka keIslamannya diterima, dan keselamatan diri dan hartanya akan dilindungi melainkan tanah. Kerana tanah tersebut adalah tanah fai' (rampasan) bagi kaum Muslimin, kerana orang itu tidak menyerah diri sejak awal, sehinggalah dia terlindungi." 
Maksudnya sehingga mereka di lindungi oleh kaum Muslimin.Manakala jumlah kharaj yang wajib dipungut daripada tanah itu hendaklah dikira berdasarkan kandungan tanahnya. Pada masa Umar menetapkan kharaj, beliau meneliti kandungan tanahnya, dan tidak bertindak zalim terhadap si pemilik dan penanamnya. Dalam beberapa situasi beliau telah memungut kharaj untuk setiap 1 jarib dengan 1 qafiz dan 1 dirham. Dalam keadaan dan tanah yang lain beliau memungut kharaj dengan jumlah yang berlainan pula. Di daerah Syam pula beliau memungutl jumlah kharaj yang berlainan . Oleh kerana itu, memang diketahui yang beliau meneliti setiap tanah berdasarkan kadar kandungan tanahnya.
Jika beliau telah menetapkan kharaj tersebut berdasarkan kandungan tanahnya, maka beliau akan mengambilnya bersesuaian dengan apa yang telah beliau tetapkan. Jikalau beliau telah menetapkan kharaj ke atas sebidang tanah dengan kadar tahunan, maka beliau akan memungut kharaj itu pada akhir tahun qamariyah. Ini kerana tahun qamariyah merupakan tahun yang sudah diketahui umum hukum syara'nya. Apabila beliau menetapkan untuk sepetak tanaman, maka beliau akan memungut kharaj pada akhir setiap tahun syamsyiyah. Ini kerana tahun syamsyiyah adalah tahun yang hujan turun dan orang akan mulai bercucuk tanam. Jikalau beliau menetapkan dengan sistem hasil , ianya akan ditentukan bila tanaman itu akan mengeluarkan hasil secara amnya. Kemudian beliau akan memungut kharaj apabila tanaman itu telah mengeluarkan hasil.
Seorang Imam (Khalifah) boleh mengira kharaj dengan memerhatikan perkara-perkara yang sepatutnya berdasarkan tiga aspek ini:
·         berdasarkan luas tanah, atau
·         tanamannya, ataupun
·         akan dikira berdasarkan kadar hasil tanaman yang dapat pada waktu itu.
Jika tanah itu disuburkan sehingga boleh meningkatkan hasil tanamannya, ataupun tanah itu diserang faktor-faktor yang boleh membuatkan hasil tanamannya berkurangan maka perkara sebegini harus diteliti terlebih dahulu.: Jika peningkatan hasil tanaman itu merupakan hasil usaha daripada petani, contohnya mereka telah menggali telaga, ataupun mereka membuat saluran air,maka kharaj mereka tidak akan ditambah walaupun sedikit.
Jika hasil tanaman petani berkurangan disebabkan kerosakan yang mereka lakukan sendiri, seperti mereka merosakkan saluran air, ataupun tidak memanfaatkan telaga yang ada, maka pungutan kharaj mereka tidak akan dikurangkan walaupun sedikit. Malah mereka akan diperintahkan untuk memperbaiki alat-alat yang telah mereka rosakkan. Jikalau hasil pertanian mereka bertambah dan berkurang disebabkan tindakan yang dilakukan oleh negara seperti negara telah menggali telaga (sumur bor) untuk mereka ataupun tidak memperbaiki saluran-saluran air untuk mereka, maka negara boleh menambahkan kharajnya apabila hasil tanaman mereka bertambah, dan wajib menguranginya apabila hasil tanaman mereka berkurangan. Tetapi jika hasil tanaman itu bertambah atau berkurangan disebabkan faktor alam seperti bencana alam yang menyebabkan tanamannya rosak, ataupun hanyut disebabkan banjir. Maka kharajnya akan ditentukan berdasarkan kadar kandungannya sehinggakan penduduk setempat tidak merasakan yang mereka dizalimi. Kharaj juga akan ditentukan untuk jangkamasa tertentu dan bukannya secara berterusan. Penetapan ini boleh berubah-ubah ataupun berakhir pada waktu tertentu kerana kadar kandungan tanahnya juga memerlukan perkiraan yang baru (berubah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar